SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
MAKALAH
Sebagai Pemenuhan Tugas
Kosep Dasar IPS dengan Dosen Pembimbing Ibu Dra. Rahayu, M.Pd
Oleh
Kelompok 9 :
1. Lailatul
Musyarrafah (150210204074)
2.
Eka Nur Pusparini (150210204079)
3.
Yulia Maulida hasanah (150210204096)
4.
Rike Septiana Damayanti (150210204104)
Kelas B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
A.
SISTEM
PEREKONOMIAN
Sistem merupakan
suatu konsep yang menunjukkan yang suatu himpunan dari berbagai komponen atau
sebagai susunan yang teratur (Khateeb M. Husain. 1973).
Dalam
istilah sistem terkandung pengertian keteraturan terorganisasinya komponen-komponen
yang melingkupinya. Sistem selalu menggambarkan kerangka berfikir dan kerangka
kerja yang merupakan suatu keseluruhan dan terinterelasi untuk memecahkan
masalah-masalah tertentu (William Schecher, 1974).
Suatu
sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kebutuhan hidup manusia tidak ada batasnya dan sangat bervariasi, oleh karena
itu dalam upaya memenuhi selalu akan menimbulkan berbagai sistem kegiatan dalam
kehidupan manusia. Mialnya, kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan orang
lain akan menimbulkan sistem sosial, upaya untuk memenuhi kebutuhan primer
hidupnya akan memunculkan sistem ekonomi, dan sebagainya. Sistem-sistem tersebut
akan berjalan sesuai dengan irama kehidupan dan berlandaskan tata nilai yang
dianut oleh masyarakat itu, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
Suatu
sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mempunyai
tujuan yang akan dicapai.
2. Mempunyai
batas yang memisahkan dari lingkungannya, misalnya kelas merupakan suatu
sistem, dimana di dalamnya terdapat guru, siswa, sarana belajar, dan proses
belajar mengajar. Sedangkan diluar kelas disebut lingkungan.
3. Bersifat
terbuka dengan lingkungan, artinya dapat menerima masukan dari luar sistem.
4. Dapat
terdiri dari beberapa subsistem.
5. Merupakan
satu kesatuan yang bulat dari komponennya.
6. Saling
hubungan dan saling ketergantungan, baik dalam intern sistem maupun dengan luar
sistem (lingkungannya).
7. Melakukan
kegiatan transformasi atau mengubah input menjadi output.
8. Adanya
mekanisme control.
9. Mempunyai
kemampuan mengatur diri sendiri (Amirin, 1987).
Sebagai
contoh, marilah kita melihat keluarga kita masing-masing. Keluarga merupakan
satu kesatuan yang teratur dari komponen-komponennya, yang terdiri atas ayah,
ibu, anak, barangkali ada famili yang tinggal di rumah kita, pembantu rumah
tangga, sarana prasarana, seperti rumah, perabotan rumah tangga, dan sebagainya.
Masing-masing komponen mempunyai fungsi, hak dankewajiban yang telah diatur
sedemikian rupa sesuai dengan falsafah hidup yang dianut untuk mencapai tujuan
keluarga tersebut. Tujuan hidup keluarga itu akan tercapai dengan baik apabila
semua komponen yang ada dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebaliknya tujuan
keluarga itu akan terhambat atau tidak akan tercapai apabila salah satu atau
beberapa komponen dari sistem itu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sistem
ekonomi adalah sifat kehidupan ekonomi secara keseluruhan, yang diusulkan atau
yang terdapat dalam kenyataan dengan khusus memperhatikan hak milik dan penggunaan
harta dan tingkat pengangguran dan pegendalian pemerintah (Winardi. 1982).
Sistem perekonomian adalah sistem sosial dilihat dalam rangka usaha dan
tindakan keseluruhan sosial itu untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya atau
untuk mencapai kemakmuran (Tom Gunadi. 1983).
Dalam
pengertian sistem perekonomian terkandung unsur satu kesatuan yang menyeluruh
dan terorganisasi dari potensi-potensi ekonomi yang ada serta nilai-ilai yang
berkembang dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, dalam hal ini adalah
mencapai kemakmuran. Jadi, sistem ekonomi ditentukan dan dibangun oleh mata
rantai kelembagaan ekonomi yang hubungan kerjanya dalam ruang lingkup suatu
negara. Dalam rangka memecahkan masalah-masalah ekonomi yang bertujuan untuk
mencapai cita-cita bangsa. Oleh karena itu, sistem perekonomian tiap negara
akan berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidup masyarakat negara masig-masing.
B.
SISTEM
PEREKONOMIAN LIBERAL
Pada
zaman pertengahan, kehidupan ekonomi sangat dipengaruhi oleh feodalisme, dimana
campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi sangat berlebihan. Sistem
feodalisme sangat mengekang kebebasan individu untuk melakukan kegiatan ekonomi
karena kegiatan perekonomian banyak dikendalikan oleh pemerintah, seperti
adanya sistem monopoli, sistem oligopoli. Sebagai reaksi dari sistem ekonomi
feodalisme maka timbul suatu sistem ekonomi yag menjunjung tinggi kebebasan
individu dalam kehidupan ekonomi yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya,
sistem ekonomi ini dikenal dengan sebutan sistem ekonomi liberal. Semboyan
terkenal kamu liberalis adalah “laissez faire, laissez passer”, yang artinya
sistem ekonomi akan bekerja sebaik-baiknya tanpa campur tangan pemerintah.
Menurut
konsepnya, sistem ekonomi liberal ini memberi kebebasan yang sebesar-besarnya kepada
individu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Kebebasan-kebebasan
tersebut adalah:
1. Kebebasan
berkompetisi atau bersaing satu sama lain.
2. Kebebasan
usaha dan perdagangan.
3. Kebebasan
membuat kontrak dalam usaha dan perdagangan.
4. Kebebasan
dari taggung jawab pemerintah.
Sebagai
akibat dari kebebasan ini, individu dibebaskan dari segalanya kecuali kontrol sosial sebagai sesuatu yang
mendasar untuk perlindungan terhadap berbagai ancaman dan cedera janji dalam
perdagangan. Dengan cara ini kepentigan pribadi akan sesuai dengan kepentingan
masyarakat, artinya bahwa apabila masing-masing individu telah mencapai
kesejahteraan maka dengan sedirinya masyarakatpun akan sejahtera. Dalam
kenyataannya bagaimana? Disini dilupakan, bahwa dalam usaha untuk mencapai
kesejahteraan, masing-masing individu berusaha sekeras-kerasnya dan tentunya
akan menimbulkan persaingan yang hebat, sebagai akibatnya mereka yang kuat akan
menang da yang lemah akan hancur.
Dalam
sistem ekonomi liberal mekanisme harga dan pasar mempunyai peranan yang sagat
penting. Melalui mekanisme harga dan pasar berbagai masalah ekonomi akan sulit
dipecahkan. Mekanisme harga merupakan alat pengatur bagi produsen. Jika harga
barang tinggi yang disebabkan oleh persediaan yang sedikit maka produsen akan menambah
produksi barang tersebut. Sedangkan jika persediaan barang dipasar bertambah
banyak maka harga akan turun sehingga konsumen dapat menyesuaikan rencana
pembelian sesuai dengan kebutuhannya.
Negara-negara
yang menganut sistem ekonomi liberal antara lain :
1) Di benua Amerika,
antara lain Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia,
Ekuador, Kanada, Maksiko, Paraguay, Peru dan Venezuela.
2) Di benua Eropa,
sebagian besar menganut sistem ini antara lain Austria, Belgia, Bulgaria,
Kroasia, Cekoslovakia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda,
Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris.
3) Di benua Asia,
antara lain India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan,
Thailand, Turki, Malaysia, Singapura.
4) Kepulauan Oceania,
antara lain Australia dan Selandia Baru.
5) Di benua Afrika,
sistem ekonomi ini terbilang masih baru. Negara yang menganut antara lain
Mesir, Senegal, Afrika Selatan.
Untuk
lebih jelasnya dapat dikemukakan
ciri-ciri sistem ekonomi
liberal sebagai berikut:
1. Faktor
produksi (tanah, tenaga kerja, modal, skill) dimiliki sepenuhnya oleh
perorangan/ swasta. Dengan faktor produksi tersebut, masing-masing individu
dapat melakuka produksi tanpa ada batasan dan tanpa ikut campur tangan
pemerintah. Yang menjadi faktor pendorong pengambat adalah masalah harga di
pasar bebas.
2. Pemerintah
tidak melakukan campur tangan di bidang perekonomian. Bagaimanakah peran
pemerintah dalam sistem ekonomi liberal? Pemerintah sama sekali tidak campur
tangan dan tidak pula berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi yang dilakukan
masyarakat. Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh
anggota-anggota masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh untuk
menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut akan digunakan.
3. Persaingan
bebas terjadi di pasar yang terbuka bagi setiap orang da ini menentuka
tingkat harga, yang dengan sendirinya
merupakan faktor pendorong, katalisator, atau penghambat dari produksi.
4. Peran
konsumen dapat mengatur sendiri pola konsumsi yang mereka butuhkan. Pembentukan
modal dan tabungan seluruhya terletak di tangan individu, sedangkan pemerintah
tidak ikut campur tagan dalam hal ini.
5. Pendapat
tiap orang berasal dari faktor produksi dan jasa, seperti tanah, tenaga kerja,
modal, skill, da teknologi.
6. Tidak
ada monopoli dan oligopoli.
Ekonomi liberal
ini tidak dapat berjalan seperti konsep dasarnya, bahwa sistem ekonomi berjalan
berdasarkan mekanisme harga dan pasar, sebab persaingan bebas dapat
mengakibatkan produsen yang lemah akan dihancurkan oleh produse yang kuat
sehingga pada akhirnya akan menimbulkan sistem monopoli yang merupakan lawan
dari sistem ekonom liberal itu sendiri. Oleh karena itu dalam kenyataannya
sekarang ini sistem ekonomi iberal berkembang menjadi sistem ekonomi campuran,
dalam arti peerintah dibenarkan untuk campur tangan dalam sistem perekonomian.
Hal ini menghindari yang kuat memakan yang lemah.
1.
Pola
Produksi
Pola
produksi diserahkan sepenuhya kepada kebebasan produsen. Mereka yakin bahwa
setiap produksi akan habis di konsumsi dan juga yakin dengan jalan ini akan
tercapai full employment. Konep ini
mempnyai beberapa kelemahan hal mana mencapai puncaknya pada tahun tiga puluhan
(1930-an) dengan adanya depresi ekonomi.
2.
Pola
Konsumsi
Pola
konsumsi bebas dan tergatung pada kebutuhan masig-masing individu. Terdapat
kebebasan mengeksploitasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui yang
akibatnya akan fatal karena dapat menghabiskan sumber alam (krisis energi).
3.
Pola
Distribusi
Pola distribusi
diserahkan pada mekanisme pasar yang secara otomatis akan mengatur kesemuanya.
Pembentukan harga akan mengatur proses ekonomi. Harga akan terjadi karena
adanya pertemuan antara permintaan dan penawaran sehingga tercapainya suatu
keseimbangan.
C.
SISTEM
PEREKONOMIAN SOSIALIS
Sistem ekonomi
sosoalis merupakan suatu reaksi terhadap perkembangan sistem ekonomi liberal.
Menurut para konseptor sistem ekonomi sosialis, bahwa sistem ekonomi liberal
idak akan dapat membawa dan memelihara pertumbuhan dan perkembanganekonomi
dengan stabil tanpa mengikutsertakan pemeritah dalam membangun perekonomian.
Ciri-ciri pokok
dalam sistem ekonomi sosialis sebagai berikut:
1. Faktor-faktor
prodki tidak mungkin menjadi milik perorangan melainkan dimiliki oleh
pemerintah (publik).
2. Ekonomi
sosialis merupakan suatu perencanaan.
3. Pembagian
pendapatan nasional yang merata.
Faktor
produksi dimiliki dan diusahakan oleh pemerintah (publik, masyarakat) sehingga
hasil produksi dapat lebih merata dan tidak terbatas pada suatu kelompok
tertentu. Pemerataan ini dicapai melalui pembentukan harga, etapi pembetukan
harga ini tidak menjadi dalam pasar bebas melainkan ditentukan oleh badan
perencana.
Produksi
barang dan jasa dan pendistribusiannya direncanakan dan disusun dalam jangka
panjang. Dalam hal ini pertimbangan politik sering ikut menentukan.
Mekanisme
harga dan pasar sama sekali tidak berperan seperti halnya dalam sistem ekonomi
liberal atau kecil sekali peranannya, khusus mengenai barang konsumsi. Metode
konsumsi di dasarkan semata-mata pada pertimbangan teknis dan pada langkanya
alat-alat produksi.
Penganggura
tidak boleh terjadi, standar hidup ditingkatkan dan pembetukan modal untuk
ivestasi direncanakan secara menyeluruh. Jurang perbedaan anatara yang kaya dan
yang miskin dihapuskan atau sedikitnya diperkecil. Kesemuanya itu dapat dicapai
karena adanya pengorbanan diri dari pihak individu, dan dalam ekonomi sosialis
setiap individu, tunduk pada kolektivitas dan hanya merupakan alat kolektivitas
saja.
1.
Pola
Produksi
Pola
produksi tidak bebas melainkan sudah ditentukan dari atas meurut suatu
perencanaan. Volume fisik produksi dihitung dan ditetapkan lebih dahulu, dimana
selanjunya baru ditentukan kebutuhan moneter untuk biayaproduksi, dengan cara
ini inflasi dapat dikendalikan. Jumlah prduksi dan kualitas telah ditentukan
sebelumnyasehingga sistem ini tidak dapat menumbuhkan jiwa entrepeneur
(pengusaha) serta pengembangan teknologi baru dalam produksi tidak berjalan.
2.
Pola
Konsumsi
Yang
dapat dikonsumsi hanya barang yang ditetapkan dan tidak jarang diadakan satu
barang konsumsi yang seragam. Pembatasan konsumsi ini mengurangi hasrat
konsumsi yang berlebih-lebihan sehingga secara terpimpin dapat dihindari
pemakaian sumbr-sumber alam yang langka secara berlebihan dan dengan demikia
krisis energi dapat dihindarkan. Sebaliknya konsumsi yang dikekang menunjukkan
kekakuan yang tidak sesuai dengan hasrat dan keinginan individu. Ini dapat
berakibat pengurangan konsumsi. Ditinjau dari sudut ekonomi global, hal ini
dapat menimbulkan kesulitn karena adanya saling pegaruh antara ekonomi
negara-negara di dunia.
3.
Pola
Distribusi
Distribusi
dikendalikan oleh pemerintah sasara distribusi dan alokasi barang dan jasa
telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah dalam suatu perencaaan. Dalam jalan
ini kemungkinan untuk terjadinya konsumsi dibawah batas minimum dapat dihindarkan.
Pemilihan alat-alat produksi secara dapat dicegah sehingga pemerataan pedapatan
lebih dapat terjamin.
Harga-harga
telah ditetapkan sebelumnya sehingga secara teoritis kemungkinan terjadinya
inflasi adalah sangat minim.
D.
SISTEM
PEREKONOMIAN CAMPURAN
Sistem
ekonomi campur ini muncul dan berkembang disebabka oleh kelemahan-kelemahan
yang muncul dari sistem perekonomian liberal dan sistem perekonomian sosial.
Pemberlakuan dari sistem perekonomian liberal yang ketat, ternyata akhirnya
menimbulkan depresi ekonomi yang besar pada tahun 1930-an. Sedangkan
pelaksanaan sistem perekonomian sosialis tidak mampu menghilangkan sistem kelas
dalam masyarakat. Atas dasar pegalaman tersebut, banyak negara sekarang ini
menganut sistem ekonomi campuran.
Maksud
dari sistem ekonomi capuran adalah sistem ekonomi yang didalamnya terdapat
unsur kebebasan da unsur kekuasaan, artinya bahwa individu diberikan kebebasan
untuk berperan serta dalam perekonomian, demikian pula pemerintah mempunyai
peran untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang sehat dan tidak membiarka
pemusatan modal yang terlalu besar pada individu dan atau kelompok, serta
membantu golongan ekonomi lemah.
Bentuk
sistem ekonomi campuran yang dianut oleh suatu negara mempunyai bobot yang
berbeda-beda , tentunya hal ini sesuai dengan kebijaksanaanekonomi negara
tersebut. Akankanh campura ini akan lebih berat kearah prinsip kebebasan yang
lebih besar atau kadar kolektivitas dengan peranan pemerintah yang lebih besar
dalam perekonomian. Campuran yang lebih berat kearah prinsip kebebasan berarti
mendekati sistem liberalis dan campuranyang lebih besar bobot kolekivitasnya
berarti mendekati sistem sosialis.
Dengan
demikian, dalam sistem ekonomi campuran ini sumber-sumber ekonomi tertentu yang
sangat penting dimiliki oleh pemerintah dan sumber-sumber ekonomi lainnya
dimiliki oleh swasta. Oleh karena itu dalam sistem ekonomi campuran paling
tidak dikenal dua sektor ekonomi, yaitu sektor publik (negara) dan sektor
swasta. Daam praktik ekonomi campuran dimungkinkan terjadinya persaingan
antarpelaku ekonomi.persaingan ini tentunya bukan persaingan yang saling
menghancurkan, tetapi persaingan yang sehat berdasarkan etika dan moral.
E.
SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pancasila
sebagai jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia diyaini mampu membawa bangsa
Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur maka Pancasila menjadi
ideologi dan moral yang menjiwai perilaku kehidupan bangsa di bidang sosial
budaya, sosial ekonomi, sosial politik, dan hankam. Oleh karea itu Pancasila
menjadi dasar filosofis sistem ekonomi Indonesia melalui ajaran-ajaran
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sedangkan landasan strukturalya adalah UUD
1945 yang telah menjadi kesepakata bersama.
Sistem
ekonomi Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan yang utuh dan terpadu
dari mata rantai lembaga-lembaga ekonomi yang dipergunakan bangsa Indonesia
dalam mengolah dan meningkatkan segala sumber daya yang ada untuk mencapai
tujuan yang telah di tetapkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan yang
akan dicapai tersebut adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya, mencapai
masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan material berdasarkan Pancasila.
Apabila
kita memperhatikan UUD 1945, baik di dalam pembukaan maupun batang tubuhnya,
kita dapat melihat tujuan nasional yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Di
dalam pembukaa UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah negara Indoneia bertugas
melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa dan ikut Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari pernyataan tersebut, kita dapat
mengatakan bahwa begitu jauh pandangan para pendiri bangsa kita memikirkan
bangsanya dan memposisikan bangsa Indonesia dalam tata pergaulan dunia. Tujuan
nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara implisit merupakan
cita-cita kehidupan ekonomi dalam sistem ekonomi pancasila, yang dipertegas
lagi dalam sila kelima pancasila, yaitu mewujudkan kadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Arti keadialan sebagai sila kelima seperti dikatakan oleh
Presiden Soeharto pada pidato hari
lahirnya pancasila, 1 juni 1967 adalah sebagai berikut “Sila keadailan sosial
menghendaki adanya kemakmuran yang merata diseluruh rakyat, bukan merata yang
statis, melainkan merata yang dinamis meningkat.artinya seluruh kekayaan alam
Indonesia, seluruh potensi bangsa, diolah bersama-sama menurut kemampuan dan
bidang masing-masing, untuk kemudian dimafaatkan bagi kebahagiaan yang
sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadialan sosial berarti harus melindungi
yang lemah ; hal ini bukan berarti yang kemah lalu boleh tidak bekerja dan sekedar
menuntut kemampuan dan bidangnya, melainkan sebaliknya justru harus bekerja
menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungan yang diberikan adalah untuk
mencegah kesewenangan-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan”.
Untuk mencapai atau mewujudkan
keadilan sosial tersebut maka strategi dasar politik perekonomian Indonesia
harus berlandaskan bab kesejahteraan sosial, pasal 33 UUD 1945.
Seperti yang diucapkan Mohammad
Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam konferensi ekonomi di
Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946. Dikatakan bahwa dasar politik
perekonomian Indonesia terpancang dalam UUD 1945 dalam bab “kesejahteraan
Sosial” pasal 33, yang berbunyi :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan;
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara;
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diperhunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di
dalam penjelasan UUD 1945 antara lain dinyatakan sebagai berikut : produksi
Dikerjakan
oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersamq berdasar
atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini adalah
koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi
ekonomi. Kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai
oleh Negara. Kalau, tidak tampak produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang
berkuasa dan rakyat yang akan banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Marilah kita bersama-sama mengkaji
UUD 1945, pasal 33 ayat (1),(2),dan (3). Di dalam ayat (1) disebutkan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Perekonomian “disusun”, “usaha bersama”, “asas kekeluargaan” merupakan
kata-kata kunci yang perlu diperhatikan. Pernyataan ini mencerminkan prinsip
demokrasi ekonomi yang sesuai dengan dengan dasar Negara kita, yaitu masyarakat
adil dan makmur. Tercapainya tujuan nasional ini, merupakan hasil usaha bersama
antara pemerintah dan masyarakat sesuai dengan fungsi, peran dan status yang
diembannya. Peranan pemerintah yang nyata dalam hal ini berupa penciptaan iklim
berusaha yang sehat dan melalui berbagai kebijakan di bidang ekonomi.
Ayat (2) disebutkan bahwa
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara, dan ayat (3) menyebutkan bahwa bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada ayat (2) dan (3)
tercantum dikuasai oleh Negara”, pengertian dikuasai oleh Negara ini tidak
berarti bahwa Negara melakukan penguasaan atas semua kegiatan hidup ekonomi
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Negara bukan menjadi penguasa sebab
dalam demokrasi ekonomi justru dihindari unsur monopoli dan oligopoly serta
etatisme (ekonomi yang serba Negara). Lebih tepat apabila dikuasai Negara
diartikan bahwa Negara berhak dan berkewajiban mengatur dan mengarahkan
kebijakan ekonomi secara tepat sehingga dihindarkan terjadinya konsentrasi
modal di satu tangan atu kelompok tertentu sehingga menjurus pada monopoli
usaha yang bisa menciptakan penghisapan pemilik modal terhadap kelompok lemah.
Sebagai pemilik, Negara berdaulat
secara penuh dan berhak untuk mengatur agar supaya segala sumber daya yang ada
dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan seluruh rakyat,baik dalam bentuk kesempatan
kerja maupun kesempatan menikmati hasil pemanfaatan sumber daya yang sementara
ini dipercayakan kepada bebagai pihak karena disebabkan kelemahan kita baik
dari segi modal, teknologi, dan keahlian dalam organisasi dan mananjemen.
Dari uraian di atas, sangat jelas
bahwa dalam pengembangan ekonomi nasional melibatkan seluruh potensi
masyarakat. Artinya bahwa pelaku ekonomi yang terlibat di dalamnya, meliputi :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS)
3.
Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK)
Hal itu seperti diisyaratkan dalam pasal
33 UUD 1945 beserta penjelasnnya. Oleh
karena
itu. Kita perlu memahami pasal 33 UUD 1945
beserta penjelasannya secara utuh.
Untuk mencapai tujuan yang telah
dirumuskan dalam UUD 1945 maka dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi harus
mengacu pada rumusan yang telah dicantumkan dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara 19931998, yang menyatakan bahwa :
1.
Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah
kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945
yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar
pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut ;
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
c. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok
kemakmuran rakyat dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
d. Sumber
kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan
rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan
rakyat pula.
e. Perekonomian
daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar-daerah du kesatuan
perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah
secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
f.
Warga Negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
g. Hak
milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
h. Potensi,
inisiatif,dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Dalam
demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai
berikut.
a. Sistem
free fight liberalism yang
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya
di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi
nasional dan posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b. Sistem
etatisme dalam arti bahwa Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat
domain, mendesak, dan mematikan potensi serta potensi daya kreasi unit-unit
ekonomi di luar sector Negara.
c. Persangan
tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bebagai
bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan
cita-cita keadilan sosial.
2.
Pembanguna kesejahteraan rakyat harus
senantiasa memperhatikan bahwa setiap warga Negara berhak atas taraf
kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut sera dalam upaya mewujudkan
kemakmuran rakyat.
Sebagai
materi tambahan yng dimaksudkan untuk menambah wawasan kita dalam
Pembahasan
ini adalah mengenai istilah Ekonomi Pancasila.
Meskipun sistem perekonomian
Indonesia okoh-tokoh ekonomi Indonesia pada awal Republik Indonesia berdiri,
tetapi dalam perkembangnya, pembicaraan tentang sistem perekonomian
Indonesia mengarah pada suatu bentu baru
yang disebut sebagai sistm ekonomi pancasila. Diskusi tentang hal tersebut
masih terus berlangsung sampai saat ini dan menjadi tugas bangsa Indonesia
untuk memikirkannya.
Ciri-ciri
pokok sistem ekonomi pancasila
Sistem ekonomi ditentukan dan
dibangun oleh jaringan kelembagaan ekonomi dan hubungan kerjanya dalam ruang
lingkup suatu Negara yang bertujuan untuk mengatasi maslah-masalah ekonomi
untuk mencapai cita-cita bangsa. Untuk mencapai cita-cita bangsa yang terangkum
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yang lazim dikenal dengan rumusan
pancasila adalah perlu dibangun sistem ekonomi pancasila. Berdasarkan
dokumen-dokumen UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara dapat ditarik
ciri-ciri (das sollen) sistem ekonomi pancasila sebagai berikut.
1. Peranan
Negara beserta aparatur ekonomi Negara adalah penting, tetapi tidak dominan
agar dicegah tumbuh sistem etatisme (seba Negara). Peranan swasta adalah
penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free flight liberalsm. Dalam sistem ekonomi pancasila. Usaha Negara
daan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan
satu terhadap yang lain. Sistem ekonomi ini memuat dasar demokrasi ekonomi,
sebagai salah satu dari mata uang “demokrasi”. Sisi yang lain adalah demokrasi
politik. Hakikat demokrasi ekonomi adalah tersebarnya (disperse) kekuatan
ekonomi dimasyarakat, dan tidak tersentralisasi di pusat atau terkumpul di
beberapa tangan anggota masyarakat (monopoli dan oligopoly). Dalam konsep
demokrasi ekonomi dan politik ini, hubungan politik dan ekonomi tidak vertikal,
tetapi parallel horizontal.
2. Dalam
sistem ekonomi pancasila maka hubungan antara lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan
pada dominasi modal. Seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis, dan juga
tidak berdasarkan pada dominasi buruh seperti halnya dalam sistem ekonomi
komunis, tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
Hubungan seperti ini mengelakkan konfrontasi kepentingan antara modal versus
buruh. Peranan manusia tidak ditentukan besar kecilnya modal yang dimiliki,
atau tinggi rendah upah yang diterima. Peranan manusia ditentukan oleh harkat
dirinya selaku manusia. Karena itu pengembangan diri manusia memegang posisi
sentral dalam pembangunan sistem ekonomi pancasila. Arah pengembangan tertuju
pada pembentukan manusia seutuhnya, sebagai penjelmaan keselarasan,
keseimbangan, dan keserasian antara kemajuan lahiriah dan batiniah, antara
manusia dengan lingkungan alam. Ini memerlukan keselarasan dalam pengembangan
iman, budi pekerti, dan rasio dalam diri manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya
adalah manusia berkualitas yang bisa tumbuh dan berkembang dalam peri kehidupan
berkualitas. Sebaliknya kualitas hidup merupakan penciptaan dari manusia yang berkualitas.
3. Masyarakat
sebagai suatu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistem ekonomi pancasila.
Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah bagian dari unsur ekonomi non-negara,
yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan
(individual), tetapi masyarakat sebagai kesatuan yang melebihi jumlah orang
perorangan. Tekanan kepada masyarakat tidak berarti mengabaikan individu.
Tetapi langkah tindak individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
Masyarakat umum terbagi atas subsistem masyarakat petani, masyarakat nelayan,
masyarakat buruh, masyarkat penawar jasa, dan sebagainya. Pengelompokkan ini
dipengaruhi oleh macam sumber daya alam (resources) yang digunakan
masyarakatini masing-masing dalam memenuhi hidupnya. Maka yang penting dalam
perkembangan subsistem masyarakat ini adalah terbukanya kesempatan memperoleh
(accessibility) sumber daya alam bagi kelompok masyarakat ini menurut:
a. Macam-macam
sumber daya alam seperti tanah untuk petani, laut untuk nelayan, sumber mineral
untuk buruh, jasa untuk penawar jasa,dan lain-lain.
b. Besar
kecilnya sumber daya alam yang bisa dikelola.
c. Sifat
penguasaan atas sumber daya alam, seperti permanen (pemilikan) atau sementara
(pinjam,sewa, berburuh, dan lain-lain)
Dalam
sistem ekonomi pancasila perlu dibuka kesempatan luas bagi kelompok masyarakat
untuk menggunakan (accessibility) sumber daya alam yang diperlukan bagi
pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dan pintu masuk ini harus terbuka secara adil
bagi semua (equal opportunity), terlepas dari perbedaan suku, agama, ras,
ataupun daerah.
4. Negara
menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan yang
merupakan pokok bagi kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan “hak menguasai” ini
perlu diajaga supaya sistem yang berkembang tidak menjurus kea rah etatisme
(serba Negara). Oleh karena itu. “hak menguasai oleh Negara” harus dilihat
dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban Negara sebagai (a) pemilik; (b) penagtur;
(c) perencana; (d) pelaksana; dan (e) pengawas. Ramuan kelima pokok itu dengan
kadar yang berbeda dapat menempatkan Negara dalam kedudukannya untuk menguasai
lingkungan alam sehingga hak menguasai dpat dilakukan (a) dengan memiliki
sumber daya; (b) tanpa memiliki sumber daya, namun dapat diwujudkan hak
menguasai itu melalui jalur pengaturan, perencanaan, dan pengawasan.
5. Sistem
ekonomi pancasila tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (value system) inilah
mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yang dikembangkan bertolak dari
ideologi yang dianut, dalam hal ini ideologi pancasila. Ideologi pancasila
masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun
kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), ke
jurusan mana sistem nilai dikembangkan. Dalam hal ini maka isi sistem ekonomi
pancasila dikaji dari masing-masing sila sebagai berikut :
a. Ke-tuhanan
Yang Maha Esa menumbuhkan sistem ekonomi yang mengimbangi ikhtiar untuk duniawi
dengan ikhtiar untuk akhirat. Etika agama turut mempengaruhi sistem nilai dan
pertimbangan ekonomi;
b. Kemanusiaan
yang adil dan beradab, bermuara kepada penentangan terhadap praktik dan ajaran
kapitalisme dan komunisme, dan member tekanan lebih besar pada nuansa manusiawi
dalam menggalang hubungan ekonomi dalam perkembangan masyarakat;
c. Persatuan
Indonesia, menghasilkan sikap membuka kesempatan ekonomi secara adil bagi
semua, terlepas dari kedudukan suku,agama,ras, atau daerah. Sebagai warga
Negara Republik Indonesia. Semua kita adalah sama didepan hukum;
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
bermuara pada pelaksanaan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik;
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberi warna egalitarian dan kegandrungan
pada social equity dalam proses pembangunan.
Demikian
ciri-ciri pokok dari sistem ekonomi pancasila yang harus kita kembangkan dalam
masa pembangunan ini. Sebagai ciri-ciri ideal (das sollen), ia memberi petunjuk
kearah mana kita harus tumbuh, dan segi mana harus dirombak jika tidak sesuai
dengan ciri-ciri ini.
(Emil
Salim, 1987)
F. SEJARAH EKONOMI INDONESIA
Sejak
Indonesia merdeka sampai saat ini, kondisi ekonomi Indonesia telah mengalami
dua masa yang sangat berbeda, fase pertama pada masa pemerintahan Orde Lama
dari tahun 1945 sampai dengan 1966 dan fase kedua, pada masa pemerintahan Orde
Baru pada tahun 1966 sampai dengan saat ini (1997).
Wajah
perekonomian suatu Negara tidak lepas dari pengaruh system perekonmian atau
desain pembangunan ekonomi yang diterapkan, pembangunan infrastruktur fisik dan
social, khusus Indonesia perlu pula dilihat kondisis perekonomian pada masa
penjajahan dahulu. Penjajahan selama 350 tahun oleh Belanda mengakibatkan
struktur ekonomi Indonesia dipola sesuai dengan kebutuhannya. Indonesia
dianggap sebagai perusahaan besar untuk menghasilkan barang-barang bagi pasar
dunia karena dasar ekonomi penjajah adalah ekonomi ekspor, di mana ekspor lebih
diutamakan. Dengan demikian, pola pembangunan ekonomi Indonesia pada tahap awal
kemerdekaan dipengaruhi oleh pola pembangunan ekonomi Negara penjajah, tetapi
pada tahap selanjutnya sangat dipengaruhi oleh regim pemerintahan yang berkuasa
dalam membuat kebijakan-kebijakan ekonominya.
1.Ekonomi Periode 1955-1966
Srtuktur ekonomi Indonesia pada awal
kemerdekaan merupakan peninggalan zaman
colonial, Sektor formal/modern, seperti pertambangan, perindustrian,
perkebunan, perbankan, perhubungan, dan distribusi memiliki kontribusi yang
lebih besar dibandingkan sector informal/tradisional terhadap produksi
nasional. Kegiatan ekonomi berskala besar pada umumnya dikuasai oleh kaum kulit
putih, terutama bangsa Belanda. Produksi yang berhubungan dengan komoditi
ekspor hamper rata-rata ditangan mereka. Mereka menguasai produksi perkebunan,
perindustrian, pertambangan, perhubungan, perbankan, dan pendistribusian.
Kegiatan ekonomi yang berskala lebih kecil umumnya dalam perdagangan perantara
dikuasai oleh orang Tionghoa dan bangsa Asia lainnya. Sedangkan bangsa
Indonesia dalam kegiatan ekonomi berada pada lapisan ketiga yang mengusahakan
kegiatan yang serba kecil, seperti pedagang kecil, pertanian kecil, dan
sebagainya.
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia
telah mempunyai perencanaan pembangunan setiap periode pemerintahan yang
dimulai sejak dibentuknya komite pembangunan strategis pada tahun 1947. Namun
karena komite tersebut dibentuk pada saat revolusi melawan penjajahan Belanda
sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan ekonomi dengan baik karena titik berat pembangunan pada saat itu
lebih berat pada bidang politik.
Selain itu, Indonesia pernah
mengalami system politik yang sangat demokratis antara tahun 1947/1957 dimana
peran partai politik sangat besar. Pada masa ini sering kali terjadi pertikaian
partai politik yang berkelanjutan, semuanya ingin berkuasa sehingga untuk
membentuk suatu cabinet yang kuat dan langgeng untuk satu periode pemerintahan
sangat sukar. Umur setiap cabinet rata-rata hanya sekitar 2 tahun. Waktu yang
sangat pendek ini tidak memungkinkan untuk membuat perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan dengan baik.
Setelah Indonesia telah kembali
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1950,
pemerintah pada saat itu dapat menyusun program Benteng. Tujuan yang akan
dicapai oleh program tersebut adalah menciptakan pengusaha pribumi Indonesia.
Selanjutnya disususl dengan program Rencana Urgensi Perekonomian (RUP) atau
lebih dikenal dengan Soemitro Plan. Titik berat dari rencana ini adalah
mendorong berkembangnya industri kecil, industri menengah, dan industry besar,
trermasuk didalamnya suatu rencana untuk menggiatkan kemajuan badan-badan
koperasi dan organisasi serta perkumpulan usaha perniagaan kecil. Penekanan ini
dimaksudkan untuk menjadi dasar kemajuan industrialisasi dan ekonomi Indonesia
di masa yang akan dating. Selanjutnya RUP diteruskan dengan rencana Pembangunan
Lima Tahun I (RPLT I) 1955-1960, rencana pembangunan ekonomi ini tidak
didasarkan data yang lengkap dan jelas, hanya bersifat indikatif. Sehingga
tujuan yang akan dicapai dan cara-cara serta alat-alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi tidak jelas pula. Dalam RPLT I
tidak diadakan rincian, mana yang proyek pembangunan dan mana yang bukan.
Dengan perkataan lain, baik organisasi maupun data yang diperlukan msih sangat
kurang. Hal ini terlihat dalam laporan RPLT I tersebut, yaitu bahwa data-data
tentag investasi pemerintah dan partikelir serta pendapatan nasional selama
tahun 1951-1958 hanyalah berupa taksiran-taksiran kasar. Dengan demikian RPLT I
telah mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya. Selain itu, pada masa ini
sengketa tentang Irian Barat semakin meningkat dan memaksa pemerintah dalam hal
ini Kabinet Burhanuddin Uni Indonesia-Belanda yang merupakan hasil lain dari
KMB. Sebagai akibat dari hal itu adalah pencabutan konsesi-konsesi ekonomi
kepada Belanda, dan mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda.
Pada akhir tahun 1960-an,
perkembangan politik dalam negeri semakin panas dan perekonomian Indonesia
berkembang kearah yang semakin tidak menentu. Perekonomian Indonesia dilanda
ketidakstabilan dalam moneter, anggaran, neraca pembayaran, dan sector produksi
dan konsumsi. Pada kondisi demikian dibentuk Dewan Perancang Nasional
(Depernas) yang diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin. Tugas Depernas adalah
menyusun rencana pembangunan nasional secara menyeluruh, disesuaikan dengan
sosialisme ala Indonesia hasilnya adalah pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana 1961-1969, suatu rencana pembangunan delapan tahun. Tujuan yang ingin
dicapai melalui Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yaitu:
a. Mencukupi
kebutuhan pokok rakyat khususnya sandang
dan pangan.
b. Meningkatan
kewibawaan pemerintah.
c. Melanjutkan perlawanan terhadap kapitalisme dan
imperialism dan pengembalian Irian Barat Ke Indonesia. Irian Barat Ke
Indonesia.
Rencana
pembangunan ini kandas sama sekali disebabkan oleh beberapa hal, seperti:
a. Politik
adalah panglima, semua masalah social dan ekonomi hendak dipecahkan dengan
pendekatan politis.
b. Penguasaan
ekonomi oleh pemerintah, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan sehingga arah kehidupan ekonomi menuju system elatisme (serba Negara
atau komando).
c. Pengeluaran
pemerintah untuk membiayai pertahanan dan keamanan semakin besar karena untuk
pembebasan Irian Barat, konfrontasi dengan Malaysia, dan mengatasi
pemberontakan DI/TII.
d. Membiayai
proyek-proyek mercusuar.
e. Gerakan
pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda.
f.
Pengendalian harga melalui komando.
g. Inflasi
tidak terkendali hungga besarnya sampai dengan 650%.
h. Suburnya
korupsi dan spekulan serta ketegangan-ketegangan social.
i.
Puncaknya adalah pemberontakan G30S/PKI.
2. Ekonomi 1966 Sampai Sekarang
Perkembangan
perekonomian Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965, Mengalami perubahan
yang sangat drastis. Perubahan ini tidak hanya di bidang ekonomi tetapi juga di
bidang politik, yang semuanya itu tercantum dalam rangkaian ketetapan-ketetapan
MPRS tanggal 5 Juli 1966.
Dalam bidang ekonomi, pembaruan
kebijaksanaannya dituangkan dalam ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tanggal 5
Juli 1966, yang pada dasarnya merupakan landasan kebijaksanaan ekonomi untuk
pemerintahan orde baru. Kebijaksanaan MPRS tersebut kemudian dijadikan sebagai
GBHN yang pertama.
Periode 1966/1968 dikenal dengan
program stabilisasi dan rehabilitasi jangka pendek dan program pembangunan
jangka panjang. Dalam periode ini dilakukan penataan kembali kehidupan ekonomi
untuk meletakkan dasar-dasar bagi perbaikan ekonomi dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat terutama dalam bidang sandang dan pangan. Oleh karena itu,
kebijaksanaan ekonomi jangka pendek diprioritaskan pada:
a. Masalah
yang berkaitan dengan pengendalian inflasi.
b. Mengurangi
defisit pemerintah.
c. Pencukupan
kebutuhan pangan dan sandang.
d. Perbaikan
sarana dan prasarana ekonomi.
e. Peningkatan
kegiatan ekspor.
Untuk
program jangka panjang, meliputi program pembangunan dengan skala prioritas
sebagai berikut:
a. Sektor
pertanian
b. Sektor
prasarana
c. Sektor
industri, pertambangan dan minyak.
Untuk
mewujudkan hasil dari program-program yang telah ditetapkan, pemerintah dengan
dukungan para teknokrat melakukan serangkaian kebijakan yang meliputi kebijakan
moneter, perkreditan, perpajakan, perdagangan luar negeri, dan sebagainya.
Hasil dari serangkaian kebijakan itu dapat menekan tingkat inflasi yang semula
(1966) sebesar 650% dapat ditekan menjadi 112,1% (1967), kemudian menjadi 85,1%
(1968), akhirnya 9,0% (1969). Demikian pula dengan pertambahan uang yang
beredar dapat dikendalikan, pada tahun 1966 tingkat pertambahan uang dalam
peredaran sebesar 764% dapat ditekan menjadi sebesar 48% pada tahun 1969.
Keberhasilan
dalam pengendalian inflasi dan pertambahan uang yang beredar merupakan suatu
prestasi yang sangat mengagumkan dari pemerintah orde baru pada awal
kelahirannya. Dengan demikian hal tersebut dapat dijadikan sebagai tonggak yang
dapat diandalkan untuk membangun landasan dan sandaran yang kuat bagi kehidupan
sosial ekonomi yang sehat.
Selain
itu tekad pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dengan kekuatan-kekuatan yang
kita miliki sangat kuat walaupun kondisi perekonomian Indonesia pada waktu itu
dalam keadaan yang sangat menyedihkan. Untunglah pemerintah mendapat bantuan
dari suatu konsorsium pembiayaan yang bernama IGGI. Konsorsium tersebut
dimotori oleh Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, IMF, dan beberapa Negara
industry maju, yang bertujuan untuk membantu pembiayaan pembangunan ekonomi Indonesia. Hal itu merupakan suatu
kepercayaan pihak luar negeri terhadap pemerintah Indonesia dalam usaha
membangun kembali perekonomian Indonesia. Bantuan luar negeri ini hanyalah
pelengkap dari pembiayaan pembangunan yang diperlukan. Oleh karena itu, bantuan
luar negeri yang kita terima tersebut dengan catatan tidak memberatkan atau
dengan persyaratan lunak dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
Untuk
menunjang keberhasilan yang telah diraih selama pelaksanaan program jangka
pendek ini maka disusunlah suatu pogram pembangunan jangka panjang selama 25
tahun, dari tahun 1969 sampai dengan 1994 yang dikenal dengan nama pembangunan
jangka panjang pertama (PJPT I). Sasaran akhir yang akan dituju dalam PJPT I
adalah Indonesia lepas landas menuju era industrialisasi. Untuk mencapai tujuan
tersebut maka pelaksanaan PJPT ini dijabarkan secara bertahap dalam lima
Repelita, yaitu Repelita I sampai dengan Repelita V. seperti berikut:
a.
Pelita I :
1 April 1969 – 31 Maret 1974, dengan
titik berat pembangunan diletakkan
pada sektor pertanian dan industri yang mendukung pertanian.
b. Pelita
II : 1
April 1974 – 31 Maret 1979, dengan titik berat pembangunan diletakkan pada
sektor pertanian dengan mengadakan industri yang mengolah bahan mentah menjadi
bahan baku.
c. Pelita
III : 1
April 1979 – 31 Maret 1984, dengan titik berat pembangunan diletakkan pada
sektor pertanian menuju swasembada pangan dan peningkatan industri yang
mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
d. Pelita
IV : 1
April 1984 – 31 Maret 1989, dengan titik berat pembangunan diletakkan pada
sektor pertanian untuk melanjutkan swasembada pangan dengan meningkatkan
industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri, baik industri berat
maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam repelita-repelita
selanjutnya.
e. Pelita
V : 1
April 1989 – 31 Maret 1994, dengan titik berat pembangunan diletakkan pada
sector pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan hasil
produksi pertanian lainnya dan sektor industri, khususnya industri yang
menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri
pengolahan hasil pertanian serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin
industri.
Pada
saat ini, kita telah memasuki periode pembangunan jangka panjang kedua (PJP
II), yang diawali oleh Pelita VI mulai 1 April 1994 sampai dengan 31 Maret
1999, dengan titik berat adalah pembangunan sektor-sektor dibidang ekonomi
dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan
lainnya dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Apabila
kita telusuri lebih lanjut tentang pertahapan dan titik berat pembangunan yang
ditempuh pemerintah, terlihat bahwa pemerintah sangat menyadari tentang kondisi
kemampuan dan keterbatasan bangsa Indonesia dari segi permodalan keterampilan
teknis dan administrative, serta keterbatasan waktu yang menyebabkan pemerintah
mengambil keputusan untuk memilih dan memusatkan perhatian pada sektor-sektor
tertentu yang dianggap strategis, baik sebagai potensi untuk pengembangan lebih
lanjut maupun untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, cerminan
keterbatasan kemampuan, potensi yang ada, dan prioritas pembangunan dapat kita
lihat pada setiap anggaran pendapatan dan belanja Negara pada tahun yang
bersangkutan.
Keberhasilan
pembangunan yang telah dicapai selama ini menempatkan perekonomian Indonesia
dalam masa transisi, maksudnya adalah bahwa perekonomian Indonesia segera akan
meninggalkan keadaan perekonomian yang sederhana menuju kea rah perekonomian
yang maju atau industrialisasi.
G. POKOK-POKOK
KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
Dari makna pembukaan UUD 1945 telah
jelas apa yang dikehendaki oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam system
ekonomi Pancasila. yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai
tujuan tersebut maka kita harus membangun, agar pembangunan mencapai sasaran
maka perlu disusun suatu strategi pembangunan yang dituangkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN).
GBHN adalah haluan Negara tentang
pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun. Maksud
dan tujuan GBHN adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dengan tujuan mewujudkan kondisi yang diinginkan baik
dalam jangka sedang 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun sehingga secara
bertahap cita-cita bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dapat dicapai,yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Agar pelaksanaan pembangunan
nasional berjalan dengan lancar maka dibuat rancangan operasional, pembangunan
nasional tersebut melalui rencana pembangunan lima tahunan (Repelita).
Indonesia telah berhasil
melaksanakan pembangunan nasional jangka panjang tahap pertama yang
dilaksanakan periode 1969-1994 melalui tahapan pelita I sampai pelita V.
Sasaran yang telah dicapai selama ini adalah meningkatnya taraf hidup rakyat,
kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil, seperti
yang telah dikatakan dalam GBHN 1993-1998 bahwa:
1. Pembangunan
ekonomi pada jangka panjang pertama telah banyak mencapai kemajuan dan telah
berhasil meningkatkan taraf hidup serta harkat dan martabat rakyat Indonesia.
Sasaran pembangunan ekonomi pada pembangunan jangka panjang pertama telah dapat
diwujudkan. yaitu telah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan struktur
ekonomi yang makin seimbang antara industry dan pertanian. Keberhasilan
pembangunan dibidang ekonomi telah memberikan dukungan dan dorongan terhadap
pembangunan di bidang-bidang lainna sehingga tercipta landasan yang mantap bagi
bangsa Indonesia untuk memasuki tahap pembangunan berikutnya. Meskipun telah
mencapai banyak kemajuan, masih banyak pula tantangan dan masalah yang belum
sepenuhnya terpecahkan yang masih perlu dilanjutkan upaya mengatasinya pada
pembangunan jangka panjang kedua.
2. Pertumbuhan
diberbagai sector ekonomi, terutama pertanian antara lain telah mencapai
swasembada pangan dan di sector industry telah mulai menjadi tumpuan ekonomi
menggantikan sector yang menghasilkan minyak dan gas bumi, di dukung oleh
berbagai kebijaksanaan ekonomi dan moneter yang telah menciptakan kondisi
stabilitas ekonomi serta memungkinkan memanfaatkan peluang yang tercipta di
pasar dunia dan di pasar dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi telah pula
memungkinkan terjadinya pemerataan pembangunan sehingga rakyat telah makin
menikmati hasil-hasilnya serta lebih aktif terlibat dalam upaya pembangunan.
Dalam pembangunan jangka panjang pertama,pembangunan telah menyebar di seluruh
penjuru tanah air dan jumlah rakyat yang hidup di dalam kemiskinan telah sangat
banyak berkurang. Upaya untuk memeratakan pembangunan serta menghilangan
kemiskinan dan keterbelakangan masih perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Dalam
rangka ini maka penataan peran ketiga pelaku ekonomi dalam ekonomi nasional sesuai
amanat Undang-Undang Dasar 1945 masih perlu terus dilanjutkan, terutama peranan
koperasi. Perhatian secara khusus perlu diberikan kepada pembinaan usaha
golongan masyarakat yang berkemampuan lemah serta upaya untuk menciptakan
lapangan kerja yang terus meningkat.
3. Dalam
pembangunan jangka panjang pertama kesejahteraan rakyat telah makin meningkat,
tercermin dalam peningkatan kualitas hidup bangsa Indonesia. Pendidikan telah
diselenggarakan merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, antara lain
dengan wajib belajar tingkat pendidikan dasar 9 tahun bagi setiap warga Negara.
Sedangkan
saat ini Indonesia telah memasuki tahap
pembangunan nasional janga panjang kedua. Sasaran bidang ekonomi yang hendak
dicapai dalam pembangunan jangka panjang kedua ini adalah terciptanya
perekonomian yang mandiri dan andal sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan, berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandasan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin
merata. Pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang mantap,
bercirikan industry yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh, koperasi yang
sehat dan kuat, serta perdagangan yang maju dengan system distribusi yang
mantap, didiorong oleh kemitraan usaha yang kukuh antara badan usaha koperasi,
Negara, dan swasta serta pendayagunaan sumber daya alam yang optimal yang
kesemuanya didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, maju, produktif,
dan professional, iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan tepeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk mencapai sasaran bidang
ekonomi tersebut diatas, dalam pelaksanaannya akan dijabarkan melalui tahapan
pembangunan lima tahunan. PJP II diawali oleh pelita VI, sasaran pembangunan
bidang ekonomi yang akan dicapai dan kebijaksanaan sector ekonomi yang akan
ditempuh adalah:
1. Sasaran
Bidang Ekonomi
Penataan
dan pemantapan industry nasional yang mengarah pada penguatan, pendalaman,
peningkatan, penelusuran, dan penyebaran industry ke seluruh wilayah Indonesia,
dan main kokohnya srtuktur industry dengan peningkatan keterkaitan antara
indusrti hulu, industry antara, dan industry hilir, serta industry besar,
indusrti menengah, dan industry kecil, dan industry rakyat, serta keterkaitan
industi dengan sector ekonomi lainnya. Peningkatan diversifikasi usaha dan
hasil pertanian serta peningkatan intensefikasi dan ekstensifikasi pertanian
yang didukung oleh industry pertanian:penataan dan pemantapan kelembagaan dan
system koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utama dalam
perekonomian rakyat yang berakar dalam masyarakat;peningkatan peran pasar dalam
negeri serta perluasan pasar luar negeri dengan pola perdagangan dan system
distribusi yang makin meluas dan mantap;keseluruhannya bersamaan dengan upaya
peningkatan pemerataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi rakyat,
kesempatan usaha, lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat.
2. Kebijaksanaan Sektor Ekonomi
Pembangunan sektor ekonomi meliputi
18 sub sektor, dalam pembahasan ini secara garis besar kita akan mengkaji 5
subsektor ekonomi sebagai contoh, yaitu industri, pertanian, dunia usaha,
koperasi, dan keuangan.
3. Industri
Pembangunan industri diarahkan pada
penguatan dan pendalaman struktur industri untuk terus meningkatkan efisiensi
dan daya saing industri menuju kemandirian, serta menghasilkan barang yang
makin bermutu yang dikaitkan dengan pembangunan sektor lainnya, baik ntuk
memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Bersamaan
dengan itu perlu terus ditingkatkan kemampuan rancang bangun dan rekayasa
industri dengan memanfaatkan kemmampuan teknologi untuk dapat menghasilkan
produk unggulan bernilai tambah yang tinggi dan padat keterampilan. Penyebaran
lokasi industri ke luar jawa diarahkan untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan
industri di daerah potensial untuk dikembangkan sebagai upaya pemerataan
kesempatan dan lapangan kerja, kesempatan usaha, dan pemanfaatan sumber daya
setempat secara optimal dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup.
Sejalan dengan ini perlu dikembangkan kemampuan sumber daya manusia, baik untuk
perencanaan, pelaksanaan dan penguasaan teknologi maupun tumbuhnya
profesionalisme dan kewiraswastaan, menuju terwujudnya masyarakat industri indonesia.
4. Pertanian
Pertanian dalam arti yang luas perlu
dikembangkan agar makin maju dan efisien, dan diarahkanuntuk meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi serta keanekaragaman hasil pertanian, melalui
usaha diversifikasi, intensifikasi, ekstensifikasi, dan rehabilitasi pertanian
dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, memenuhi kebuuhan pangan
dan gizi serta kebutuhan bahan baku industri. Industri pertanian dan industri
lain yang terkait terus didorong perkembangannya sehingga makin mampu
memanfaatkan peluang pasar dalam dan luar negeri, memperluas kesempatan usaha
dan lapangan kerja. Semua itu diarahkan untuk memperbaiki taraf hidup petani
dan masyarakat pada umumnya.
5. Usaha Nasional
Keberhasilan pembangunan dalam PJP I
telah menempatkan dunia usaha dalam kedudukan yang makin penting dan berperan
lebih besar sebagai sumber pertumbuhan, perubahan, dan dinamika dalam
pencapaian sasaran pembangunan nasional dalam PJP II. Agar lebih mampu
mengemban kedudukan dan peran itu, dunia usaha memerluka penyempurnaan tatanan
kebijaksanaan secara mendasar, bukan saja mengupayakan keberhasilan dalam
meraih berbagai sasaran baru dalam PJP II, melaikan jga dalam menuntaskan
pencapaian berbagai sasaran yang belum sepenuhnya terselesaikan dalam PJP I.
Berkenaan dengan itu, kebijaksanaan
pengembangan dunia usaha nasional meliputi penataan struktur dunia usaha,
peninkatan kemampuan pengusaha menengah dan kecil, peningkatan daya saing usaha
nasional, peningkatan dan penyebaran investasi, serta peningkatan efisiensi,
efektivitas, dan produktivitas serta pemantapan peran BUMN.
a.Penataan struktur dunia
Dalam
rangka pengembangan dunia usaha nasional dilakukan upaya menata strktur dunia
usaha yang lebih seimbang, merata, berkeadilan, kokoh dan mandiri. Untuk itu,
diupayakan dengan membina dan melindungi usaha kecil, informal dan tradisional
serta golongan ekonomi lemah terhadap persaingan yang tidak seimbang:
melanjutkan pembanguna koperasi dalam rangka mewujudkan koperasi sebagai badan
usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, dan
mandiri serta sebagai sokoguru perekonomian nasional: menngkatkan penataan
koperasi, usaha negara, dan usaha swasta agar masing-masing melaksanakan
fungsinya dalam perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi,
menyempurnakan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya monopoli, monopsoni,
etatisme, dan free fight liberalism yang merugikan rakyat.
b.Peningkatan kemampuan pengusaha
menengah dan kecil
Dalam
rangka mewujudkan pengusaha lemah dan kecil yang merupakan bagian terbesar dari
pengusaha nasional, agar tangguh dilaksanakan upaya peningkatan prakarsa, etos
kerja dan peran sertanya disegala bidang kehidupan ekonmi rakyat. Untuk itu
diupayakan peningkatan kemampuan kewirausahaan dan manajemen, serta kemampuan
pengusaha dan pemanfaatan teknologi bagi para pengusaha menengah dan kecil.
Upaya
menumbuhkembangkan usaha menengah, usaha kecil, usaha informal, dan usaha
tradisional yang tangguh juga dilakukan dengan meningkatkan kemampuan akses
pasar dalam memperbesar pangsa pasar, meningkatkan kemampuan akses terhadap
sumber permodalan sertaa memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kemampuan
akses dan penguasaan teknologi dan informasi, serta meningkatkan kemampuan
organisasi manajemen.
Bersama
dengan itu, diberikan kesempatan kepada pengusaha kecil untuk berperan serta
sebagai pemborong dan rekanan pemerintah dalam kegiatan pemborongan atau
pengadaan barang dan jasa untuk keperluan proyek pembangunan ang dibiayai dari
dana APBN.
c.Peningkatan daya saing usaha nasional
Dalam
rangka meningkatkan daya saing usaha nasional, ditempuh kebijaksanaan yang
meliputi upaya peningkatan kerjasama, keterkaitan usaha dankemitraan yang luas,
kuat, dan saling mendukung, bak antara badan usaha koperasi, usaha negara, dan
usaha swasta maupun antarusaha kecil, menengah, dan usaha besar. Upaya ini
meliputi pengembangan sumber daya manusia , usaha nasional melalui pendidikan,
dan pelatihan untuk dapat mengusai iptek sehingga dapat meningkatkan
produktivitas dan mutu produk serta dapat meningkatkan milai tambah produk.
Selain itu ditempuh pula kebiksanaan menghapus proteksi usaha yang merugikan
masyarakat.
d.Peningkatan dan penyebaran
investisasi
Upaya
mobilisasi dana pembangunan nasional dilaksanakan dengan mengembangkan lembaga
keuangan bnak dan bukan bank, lembaga pembiayaan, seperti modal ventura, pasar
modal, dan lembaga keuangan lainnya. Sesuai dengan sasaran kemandirian dalam
pembiayaan pembanguanan maka masyarakat didorong untuk memiliki saham
perushaan. Selain itu membuka kesempatan kepada investor asing untuk
memanfaatkan peluang usaha yang sedang dikembngkan.
Penyebaran
dana yang terhimpun dilaksanakan dengan mengalokasikan dana secara efisien dan
efektifbagi masyarakat dengan memberikan prioritas dalam penyediaan dan
kemudahan kredit bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dalam rangka
memeratakan kesempatan berusha dan memperluas lapangan kerja, serta mengarahkan
investasi di berbagai bidang terutama sektor yang mempunyai keunggulan
komparatif tinggi, namun selama ini belum banyak diminati oleh para investor.
e.Peningkatan efisiensi, efektivitas,
dan produktivitas serta pemantapan peran BUMN
Dalam
rangka untuk menigkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas BUMN,
diupayakan untuk lebih meningkatkan kemampuan penyelenggaraan dan
pengelolaannya, agar lebih tangguh, kretif, dan dinamis yang merupakan faktor
penting dalam pengembangan usaha, termasuk peningkatan daya saing. Upaya
peningkatan kemampuan tersebut dilaksanakan dengan menumbuhkankembangkan jiwa
kewirausahaan, serta meningkatkan wawasan, keterampilan dan keahlian melalui
pendidikan dan pelatihan.
Kebijaksanaan
selanjutnya adalah meningkatkan pendayagunaan sumber daya secara optimal,
memberikan kesmepatan kepada BUMN untuk mengembangkan usaha sesuai denan fungsi
dengan perannya secara lebih otonom dan mandiri, serta mendorong pengembangan
pertumbuhan dan pemerataan yang seimbang dalam kehidupan dunia usaha.
Selain
itu ditempuh berbagai upaya agar BUMN beperan meningkatkan kepedulian terhadap
kebutuhan usaha menengah, kecil, informal, dan tradisional, serta berperan
dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan menjadi pelopor dalam menegakkan etika
usha yang dapat memperluas kesetiakawanan sosial ekonomidikalangan dunia usaha
dan masyarakat.
1.
Koperasi
Secara
umum, kebijakan pembangunan perkoperasian dalam Pelita VI adalah meningkatkan
prakarsa, kemampuan, dan peran serta gerakan koperasi melalui peningkatan
kualitas sumberdaya manusia, serta pemanfaatan pengembanagn dan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan dan memantapkan
kelembagaan, usaha, dan sistem koperasi untuk mewujudkan peran utamanya di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Secara
khusus, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam Pelita VI adalah sebagai
berikut:Pertama, meningkatkan akses dan pangsa pasar, natara lain dengan
meningkatkan keterkaitan usaha dan kepastian usaha, memperluas aksesterhadap
informasi usaha, mengadakan pencadangan usaha, membantu penyediaan sarana dan
prasarana usaha yang memadai, serta menyederhanakan perizinan. Upaya ini
ditunjang dengan menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukung
pengembangan koperasi, dan menghapus peraturan perundang-undangan yang
menghambat perkembangan koperasi, serta mengembangkan sistem pelayanan
informasi pasar, harga, produksi dan distribusi yang memadai.
Kedua,
memperluas akses erhadap permodalan, memperkokoh struktur modal dan
meningkatkan pagu dan jenis pinjaman untuk koperasi, mendorong pemupukan dana
internal koperasi; menciptakan berbagai kemudahan untuk memperolah pembiayaan
dan jaminan pembiayaan; mengembangkan sistem perkreditan yang mendukung dan
sesuai dengan kepentingan koperasi; mengembangkan sitem pembiayaan termasuk
lembaga pengelola yang sesuai untuk itu, dalam rangka menyebarkan da
mendayagunakan sumber dana yang tersedia bagi koperasi gerakan koperasi,yaitu
antara lain dari penyisihan laba bersih BUMN, penyertaan modal pemerintah,
imbalan jasa (fee) yang diterim aKUD dari pelaksanaan program pemerintah;
mengembangkan lembaga keuangan yang mendukung gerakan koperasi, antara lain
perum PKK lembaga asuransi usaha koperasi, lembaga modal ventura, pendayagunaan
lembaga keuangan yang ada, agar makin mampu melayani kebutuhan koperasi.
Ketiga,
meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen, antara lain dengan meningkatkan
kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, pengawas, dan
karyawan koperasi; mendorong agar kopeasi benar-benar menerapkan
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi, mendorong terwujudnya tertib
organisasi, dan meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan semangat
koperasi melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
Keempat,
meningkatkan akses terhadap teknologi dan meningkatkan kemampuan
memanfaatkannya, antaralain dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan,
memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan lembaga lain, menngkatkan
kegiatan alih teknologi, dan melindungi teknologi yang telah dikuasai anggota
koperasi secara turn-temurun.
Kelima,
mengembangkan kemitraan, antara lain dengan mengembangkan kerjasama antar
koperasi, baik secara horozonta;, vertikal, maupun kerjasama internasional;
mendorong koperasi sekunder agar lebih mampu mengonsolidasi dan memperkokoh
jaringan keterkaitan dengan koperasi primer serta mendorong kemitraan dengan
badan usaha lain.
Mengingat
lingkup pembangunan koperasi sangat luas dan terkait dengan berbagai aspek
pembangunan lainnya maka pelaksanaan kebijaksanaan tersebut dilaksanakan secara
selaras dengan terpadu. Kebijaksanaan tersebut juga dilaksanakan di daerah
tertinggal dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesejah teraan kelompok
masyarakat yang masih berada dibawah garis kemiskinan.
2.
Keuangan
Pembangunan
sektor keuangan ditingkatkan, diperluas, dan diarahkan untuk memperbesar
kemampuan sumber dana dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan nasional. Untuk
menjaga kestabilan ekonomi prinsip anggaran yang berimbangdan dinamis
dilanjutkan. Sumber dana luar negeri berfungsi sebagi pelengkap yang diperoleh
dengan syarat lunak, tidak memberatkan dn tanpa ikatan politik dan digunakan
untuk pembiayaan kegiatan pembnagunan yang produktif sesuai dengan prioritas
dan yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bsgi kesejahteraan rakyat
serta peranannya secara bertahap harus dikurangi.
Upaya
untuk menghimpun dana masyarakat terus ditingkatkan dan diarahkan untuk
menyediakan dana bagi pembangunan melalui lembaga keuangan yang efisien dan
dipercaya oleh masyarakat serta makin dapat menjangkau segenap lapisan
masyarakat diseluruh tanah air. Diharapkan lembaga keuangan, terutama industri
perbnakan dapat meningkatkan pembiayaan kepada dunia usaha dengan petumbuhan
rata-rata sekitar 18% - 20% per tahun dalam Repelita VI.
Untuk
menunjang stabilitas ekonomi, kebijakan dibidang moneter harus menggunakan
prinsip-prinsip kehati-hatian dan konsisten. Laju inflasi diupayakan agar tidak
lebih dari 5% pertahun, transaksi berjalan pada neraca pembayaran diusahakan
terus membaik dan semakin mantap sehingga ratio defisitnya dapat dipertahankan
dibawah 2% dari produk nasional, serta cadangan devisa tetap dipertahankan
minimal sekitar 6 bulan impor.
Dalam
Pembanguna Lima Tahun Keenam, kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada
Trilogi Pembangunan, yaitu:
1.Pemerataan
pembangunandan hasil-hasilnya menuju terciptanya kemakmuran yang
berkeadilansosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2.Pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi
3.Stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis
Trilogi
Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu ikembangkan secara selaras,
terpadu, dansaling memperkuat. Laju pertumbuhan eknomi yang cukup tinggi harus
diupayakan dengan makin mengandalkan pada peningkatan efisiensi dan
produktivitas nasional yang perwujudannya dilandaskan pada peran serta aktif
dan luas dari masyarakat yang dijiwai oleh semangat kemitraan dalam berusaha.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat dan
stabilitas nasional dapat terpelihara dengan mantap serta terjamin kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
KESIMPULAN
Sistem
perekonomian adalah sistem sosial dilihat dalam rangka usaha dan tindakan
keseluruhan sosial itu untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya atau untuk
mencapai kemakmuran (Tom Gunadi. 1983). Sistem ekonomi dibagi menjadi 3, yaitu system ekonomi
liberalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi campuran. Indonesia
menganut system ekonomi pancasila,yaitu Sistem ekonomi ditentukan
dan dibangun oleh jaringan kelembagaan ekonomi dan hubungan kerjanya dalam
ruang lingkup suatu Negara yang bertujuan untuk mengatasi maslah-masalah
ekonomi untuk mencapai cita-cita bangsa. Untuk mencapai cita-cita bangsa yang
terangkum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yang lazim dikenal dengan
rumusan pancasila adalah perlu dibangun sistem ekonomi pancasila.
Sejak
Indonesia merdeka sampai saat ini, kondisi ekonomi Indonesia telah mengalami
dua masa yang sangat berbeda, fase pertama pada masa pemerintahan Orde Lama
dari tahun 1945 sampai dengan 1966 dan fase kedua, pada masa pemerintahan Orde
Baru pada tahun 1966 sampai dengan saat ini (1997). Dalam bidang ekonomi, pembaruan kebijaksanaannya
dituangkan dalam ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966, yang
pada dasarnya merupakan landasan kebijaksanaan ekonomi untuk pemerintahan orde
baru. Kebijaksanaan MPRS tersebut kemudian dijadikan sebagai GBHN yang pertama.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumaatmaja,
Nursed.2003.KONSEP DASAR IPS.Jakarta
: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka
0 komentar:
Posting Komentar