Rabu, 13 April 2016

Sistem Perekonomian Indonesia

 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
MAKALAH
Sebagai Pemenuhan Tugas Kosep Dasar IPS dengan Dosen Pembimbing Ibu Dra. Rahayu, M.Pd
Oleh
Kelompok 9 :
1.     Lailatul Musyarrafah                 (150210204074)
                           2. Eka Nur Pusparini                       (150210204079)
                           3. Yulia Maulida hasanah                (150210204096)
                           4. Rike Septiana Damayanti            (150210204104)

Kelas B

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015


A.    SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem merupakan suatu konsep yang menunjukkan yang suatu himpunan dari berbagai komponen atau sebagai susunan yang teratur (Khateeb M. Husain. 1973).
Dalam istilah sistem terkandung pengertian keteraturan terorganisasinya komponen-komponen yang melingkupinya. Sistem selalu menggambarkan kerangka berfikir dan kerangka kerja yang merupakan suatu keseluruhan dan terinterelasi untuk memecahkan masalah-masalah tertentu (William Schecher, 1974).
Suatu sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia tidak ada batasnya dan sangat bervariasi, oleh karena itu dalam upaya memenuhi selalu akan menimbulkan berbagai sistem kegiatan dalam kehidupan manusia. Mialnya, kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan orang lain akan menimbulkan sistem sosial, upaya untuk memenuhi kebutuhan primer hidupnya akan memunculkan sistem ekonomi, dan sebagainya. Sistem-sistem tersebut akan berjalan sesuai dengan irama kehidupan dan berlandaskan tata nilai yang dianut oleh masyarakat itu, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Suatu sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Mempunyai tujuan yang akan dicapai.
2.      Mempunyai batas yang memisahkan dari lingkungannya, misalnya kelas merupakan suatu sistem, dimana di dalamnya terdapat guru, siswa, sarana belajar, dan proses belajar mengajar. Sedangkan diluar kelas disebut lingkungan.
3.      Bersifat terbuka dengan lingkungan, artinya dapat menerima masukan dari luar sistem.
4.      Dapat terdiri dari beberapa subsistem.
5.      Merupakan satu kesatuan yang bulat dari komponennya.
6.      Saling hubungan dan saling ketergantungan, baik dalam intern sistem maupun dengan luar sistem (lingkungannya).
7.      Melakukan kegiatan transformasi atau mengubah input menjadi output.
8.      Adanya mekanisme control.
9.      Mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri (Amirin, 1987).

Sebagai contoh, marilah kita melihat keluarga kita masing-masing. Keluarga merupakan satu kesatuan yang teratur dari komponen-komponennya, yang terdiri atas ayah, ibu, anak, barangkali ada famili yang tinggal di rumah kita, pembantu rumah tangga, sarana prasarana, seperti rumah, perabotan rumah tangga, dan sebagainya. Masing-masing komponen mempunyai fungsi, hak dankewajiban yang telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan falsafah hidup yang dianut untuk mencapai tujuan keluarga tersebut. Tujuan hidup keluarga itu akan tercapai dengan baik apabila semua komponen yang ada dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebaliknya tujuan keluarga itu akan terhambat atau tidak akan tercapai apabila salah satu atau beberapa komponen dari sistem itu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sistem ekonomi adalah sifat kehidupan ekonomi secara keseluruhan, yang diusulkan atau yang terdapat dalam kenyataan dengan khusus memperhatikan hak milik dan penggunaan harta dan tingkat pengangguran dan pegendalian pemerintah (Winardi. 1982). Sistem perekonomian adalah sistem sosial dilihat dalam rangka usaha dan tindakan keseluruhan sosial itu untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya atau untuk mencapai kemakmuran (Tom Gunadi. 1983).
Dalam pengertian sistem perekonomian terkandung unsur satu kesatuan yang menyeluruh dan terorganisasi dari potensi-potensi ekonomi yang ada serta nilai-ilai yang berkembang dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, dalam hal ini adalah mencapai kemakmuran. Jadi, sistem ekonomi ditentukan dan dibangun oleh mata rantai kelembagaan ekonomi yang hubungan kerjanya dalam ruang lingkup suatu negara. Dalam rangka memecahkan masalah-masalah ekonomi yang bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa. Oleh karena itu, sistem perekonomian tiap negara akan berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidup masyarakat negara masig-masing.

B.     SISTEM PEREKONOMIAN LIBERAL                          
Pada zaman pertengahan, kehidupan ekonomi sangat dipengaruhi oleh feodalisme, dimana campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi sangat berlebihan. Sistem feodalisme sangat mengekang kebebasan individu untuk melakukan kegiatan ekonomi karena kegiatan perekonomian banyak dikendalikan oleh pemerintah, seperti adanya sistem monopoli, sistem oligopoli. Sebagai reaksi dari sistem ekonomi feodalisme maka timbul suatu sistem ekonomi yag menjunjung tinggi kebebasan individu dalam kehidupan ekonomi yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya, sistem ekonomi ini dikenal dengan sebutan sistem ekonomi liberal. Semboyan terkenal kamu liberalis adalah “laissez faire, laissez passer”, yang artinya sistem ekonomi akan bekerja sebaik-baiknya tanpa campur tangan pemerintah.
Menurut konsepnya, sistem ekonomi liberal ini memberi kebebasan yang sebesar-besarnya kepada individu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Kebebasan-kebebasan tersebut adalah:
1.      Kebebasan berkompetisi atau bersaing satu sama lain.
2.      Kebebasan usaha dan perdagangan.
3.      Kebebasan membuat kontrak dalam usaha dan perdagangan.
4.      Kebebasan dari taggung jawab pemerintah.
Sebagai akibat dari kebebasan ini, individu dibebaskan dari segalanya kecuali kontrol sosial sebagai sesuatu yang mendasar untuk perlindungan terhadap berbagai ancaman dan cedera janji dalam perdagangan. Dengan cara ini kepentigan pribadi akan sesuai dengan kepentingan masyarakat, artinya bahwa apabila masing-masing individu telah mencapai kesejahteraan maka dengan sedirinya masyarakatpun akan sejahtera. Dalam kenyataannya bagaimana? Disini dilupakan, bahwa dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan, masing-masing individu berusaha sekeras-kerasnya dan tentunya akan menimbulkan persaingan yang hebat, sebagai akibatnya mereka yang kuat akan menang da yang lemah akan hancur.
Dalam sistem ekonomi liberal mekanisme harga dan pasar mempunyai peranan yang sagat penting. Melalui mekanisme harga dan pasar berbagai masalah ekonomi akan sulit dipecahkan. Mekanisme harga merupakan alat pengatur bagi produsen. Jika harga barang tinggi yang disebabkan oleh persediaan yang sedikit maka produsen akan menambah produksi barang tersebut. Sedangkan jika persediaan barang dipasar bertambah banyak maka harga akan turun sehingga konsumen dapat menyesuaikan rencana pembelian sesuai dengan kebutuhannya.
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal antara lain :
1) Di benua Amerika, antara lain Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia, Ekuador, Kanada, Maksiko, Paraguay, Peru dan Venezuela.
2) Di benua Eropa, sebagian besar menganut sistem ini antara lain Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cekoslovakia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris.
3) Di benua Asia, antara lain India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki, Malaysia, Singapura.
4) Kepulauan Oceania, antara lain Australia dan Selandia Baru.
5) Di benua Afrika, sistem ekonomi ini terbilang masih baru. Negara yang menganut antara lain Mesir, Senegal, Afrika Selatan.
Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan  ciri-ciri sistem ekonomi liberal sebagai berikut:
1.      Faktor produksi (tanah, tenaga kerja, modal, skill) dimiliki sepenuhnya oleh perorangan/ swasta. Dengan faktor produksi tersebut, masing-masing individu dapat melakuka produksi tanpa ada batasan dan tanpa ikut campur tangan pemerintah. Yang menjadi faktor pendorong pengambat adalah masalah harga di pasar bebas.
2.      Pemerintah tidak melakukan campur tangan di bidang perekonomian. Bagaimanakah peran pemerintah dalam sistem ekonomi liberal? Pemerintah sama sekali tidak campur tangan dan tidak pula berusaha memengaruhi kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat. Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana sumber-sumber daya tersebut akan digunakan.
3.      Persaingan bebas terjadi di pasar yang terbuka bagi setiap orang da ini menentuka tingkat  harga, yang dengan sendirinya merupakan faktor pendorong, katalisator, atau penghambat dari produksi.
4.      Peran konsumen dapat mengatur sendiri pola konsumsi yang mereka butuhkan. Pembentukan modal dan tabungan seluruhya terletak di tangan individu, sedangkan pemerintah tidak ikut campur tagan dalam hal ini.
5.      Pendapat tiap orang berasal dari faktor produksi dan jasa, seperti tanah, tenaga kerja, modal, skill, da teknologi.
6.      Tidak ada monopoli dan oligopoli.

Ekonomi liberal ini tidak dapat berjalan seperti konsep dasarnya, bahwa sistem ekonomi berjalan berdasarkan mekanisme harga dan pasar, sebab persaingan bebas dapat mengakibatkan produsen yang lemah akan dihancurkan oleh produse yang kuat sehingga pada akhirnya akan menimbulkan sistem monopoli yang merupakan lawan dari sistem ekonom liberal itu sendiri. Oleh karena itu dalam kenyataannya sekarang ini sistem ekonomi iberal berkembang menjadi sistem ekonomi campuran, dalam arti peerintah dibenarkan untuk campur tangan dalam sistem perekonomian. Hal ini menghindari yang kuat memakan yang lemah.
1.      Pola Produksi
Pola produksi diserahkan sepenuhya kepada kebebasan produsen. Mereka yakin bahwa setiap produksi akan habis di konsumsi dan juga yakin dengan jalan ini akan tercapai full employment. Konep ini mempnyai beberapa kelemahan hal mana mencapai puncaknya pada tahun tiga puluhan (1930-an) dengan adanya depresi ekonomi.
2.      Pola Konsumsi
Pola konsumsi bebas dan tergatung pada kebutuhan masig-masing individu. Terdapat kebebasan mengeksploitasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui yang akibatnya akan fatal karena dapat menghabiskan sumber alam (krisis energi).
3.      Pola Distribusi
Pola distribusi diserahkan pada mekanisme pasar yang secara otomatis akan mengatur kesemuanya. Pembentukan harga akan mengatur proses ekonomi. Harga akan terjadi karena adanya pertemuan antara permintaan dan penawaran sehingga tercapainya suatu keseimbangan.

C.    SISTEM PEREKONOMIAN SOSIALIS
Sistem ekonomi sosoalis merupakan suatu reaksi terhadap perkembangan sistem ekonomi liberal. Menurut para konseptor sistem ekonomi sosialis, bahwa sistem ekonomi liberal idak akan dapat membawa dan memelihara pertumbuhan dan perkembanganekonomi dengan stabil tanpa mengikutsertakan pemeritah dalam membangun perekonomian.
Ciri-ciri pokok dalam sistem ekonomi sosialis sebagai berikut:
1.    Faktor-faktor prodki tidak mungkin menjadi milik perorangan melainkan dimiliki oleh pemerintah (publik).
2.    Ekonomi sosialis merupakan suatu perencanaan.
3.    Pembagian pendapatan nasional yang merata.

Faktor produksi dimiliki dan diusahakan oleh pemerintah (publik, masyarakat) sehingga hasil produksi dapat lebih merata dan tidak terbatas pada suatu kelompok tertentu. Pemerataan ini dicapai melalui pembentukan harga, etapi pembetukan harga ini tidak menjadi dalam pasar bebas melainkan ditentukan oleh badan perencana.
Produksi barang dan jasa dan pendistribusiannya direncanakan dan disusun dalam jangka panjang. Dalam hal ini pertimbangan politik sering ikut menentukan.
Mekanisme harga dan pasar sama sekali tidak berperan seperti halnya dalam sistem ekonomi liberal atau kecil sekali peranannya, khusus mengenai barang konsumsi. Metode konsumsi di dasarkan semata-mata pada pertimbangan teknis dan pada langkanya alat-alat produksi.
Penganggura tidak boleh terjadi, standar hidup ditingkatkan dan pembetukan modal untuk ivestasi direncanakan secara menyeluruh. Jurang perbedaan anatara yang kaya dan yang miskin dihapuskan atau sedikitnya diperkecil. Kesemuanya itu dapat dicapai karena adanya pengorbanan diri dari pihak individu, dan dalam ekonomi sosialis setiap individu, tunduk pada kolektivitas dan hanya merupakan alat kolektivitas saja.

1.      Pola Produksi
Pola produksi tidak bebas melainkan sudah ditentukan dari atas meurut suatu perencanaan. Volume fisik produksi dihitung dan ditetapkan lebih dahulu, dimana selanjunya baru ditentukan kebutuhan moneter untuk biayaproduksi, dengan cara ini inflasi dapat dikendalikan. Jumlah prduksi dan kualitas telah ditentukan sebelumnyasehingga sistem ini tidak dapat menumbuhkan jiwa entrepeneur (pengusaha) serta pengembangan teknologi baru dalam produksi tidak berjalan.
2.    Pola Konsumsi
Yang dapat dikonsumsi hanya barang yang ditetapkan dan tidak jarang diadakan satu barang konsumsi yang seragam. Pembatasan konsumsi ini mengurangi hasrat konsumsi yang berlebih-lebihan sehingga secara terpimpin dapat dihindari pemakaian sumbr-sumber alam yang langka secara berlebihan dan dengan demikia krisis energi dapat dihindarkan. Sebaliknya konsumsi yang dikekang menunjukkan kekakuan yang tidak sesuai dengan hasrat dan keinginan individu. Ini dapat berakibat pengurangan konsumsi. Ditinjau dari sudut ekonomi global, hal ini dapat menimbulkan kesulitn karena adanya saling pegaruh antara ekonomi negara-negara di dunia.
3.      Pola Distribusi
Distribusi dikendalikan oleh pemerintah sasara distribusi dan alokasi barang dan jasa telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah dalam suatu perencaaan. Dalam jalan ini kemungkinan untuk terjadinya konsumsi dibawah batas minimum dapat dihindarkan. Pemilihan alat-alat produksi secara dapat dicegah sehingga pemerataan pedapatan lebih dapat terjamin.
Harga-harga telah ditetapkan sebelumnya sehingga secara teoritis kemungkinan terjadinya inflasi adalah sangat minim.



D.    SISTEM PEREKONOMIAN CAMPURAN
Sistem ekonomi campur ini muncul dan berkembang disebabka oleh kelemahan-kelemahan yang muncul dari sistem perekonomian liberal dan sistem perekonomian sosial. Pemberlakuan dari sistem perekonomian liberal yang ketat, ternyata akhirnya menimbulkan depresi ekonomi yang besar pada tahun 1930-an. Sedangkan pelaksanaan sistem perekonomian sosialis tidak mampu menghilangkan sistem kelas dalam masyarakat. Atas dasar pegalaman tersebut, banyak negara sekarang ini menganut sistem ekonomi campuran.
Maksud dari sistem ekonomi capuran adalah sistem ekonomi yang didalamnya terdapat unsur kebebasan da unsur kekuasaan, artinya bahwa individu diberikan kebebasan untuk berperan serta dalam perekonomian, demikian pula pemerintah mempunyai peran untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang sehat dan tidak membiarka pemusatan modal yang terlalu besar pada individu dan atau kelompok, serta membantu golongan ekonomi lemah.
Bentuk sistem ekonomi campuran yang dianut oleh suatu negara mempunyai bobot yang berbeda-beda , tentunya hal ini sesuai dengan kebijaksanaanekonomi negara tersebut. Akankanh campura ini akan lebih berat kearah prinsip kebebasan yang lebih besar atau kadar kolektivitas dengan peranan pemerintah yang lebih besar dalam perekonomian. Campuran yang lebih berat kearah prinsip kebebasan berarti mendekati sistem liberalis dan campuranyang lebih besar bobot kolekivitasnya berarti mendekati sistem sosialis.
Dengan demikian, dalam sistem ekonomi campuran ini sumber-sumber ekonomi tertentu yang sangat penting dimiliki oleh pemerintah dan sumber-sumber ekonomi lainnya dimiliki oleh swasta. Oleh karena itu dalam sistem ekonomi campuran paling tidak dikenal dua sektor ekonomi, yaitu sektor publik (negara) dan sektor swasta. Daam praktik ekonomi campuran dimungkinkan terjadinya persaingan antarpelaku ekonomi.persaingan ini tentunya bukan persaingan yang saling menghancurkan, tetapi persaingan yang sehat berdasarkan etika dan moral.



E.     SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pancasila sebagai jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia diyaini mampu membawa bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur maka Pancasila menjadi ideologi dan moral yang menjiwai perilaku kehidupan bangsa di bidang sosial budaya, sosial ekonomi, sosial politik, dan hankam. Oleh karea itu Pancasila menjadi dasar filosofis sistem ekonomi Indonesia melalui ajaran-ajaran ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.  Sedangkan landasan strukturalya adalah UUD 1945 yang telah menjadi kesepakata bersama.
Sistem ekonomi Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan yang utuh dan terpadu dari mata rantai lembaga-lembaga ekonomi yang dipergunakan bangsa Indonesia dalam mengolah dan meningkatkan segala sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan yang akan dicapai tersebut adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya, mencapai masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan material berdasarkan Pancasila.
Apabila kita memperhatikan UUD 1945, baik di dalam pembukaan maupun batang tubuhnya, kita dapat melihat tujuan nasional yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Di dalam pembukaa UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah negara Indoneia bertugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa dan ikut Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
            Dari pernyataan tersebut, kita dapat mengatakan bahwa begitu jauh pandangan para pendiri bangsa kita memikirkan bangsanya dan memposisikan bangsa Indonesia dalam tata pergaulan dunia. Tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara implisit merupakan cita-cita kehidupan ekonomi dalam sistem ekonomi pancasila, yang dipertegas lagi dalam sila kelima pancasila, yaitu mewujudkan kadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Arti keadialan sebagai sila kelima seperti dikatakan oleh Presiden Soeharto  pada pidato hari lahirnya pancasila, 1 juni 1967 adalah sebagai berikut “Sila keadailan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata diseluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis meningkat.artinya seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa, diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian dimafaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadialan sosial berarti harus melindungi yang lemah ; hal ini bukan berarti yang kemah lalu boleh tidak bekerja dan sekedar menuntut kemampuan dan bidangnya, melainkan sebaliknya justru harus bekerja menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenangan-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan”.
            Untuk mencapai atau mewujudkan keadilan sosial tersebut maka strategi dasar politik perekonomian Indonesia harus berlandaskan bab kesejahteraan sosial, pasal 33 UUD 1945.
            Seperti yang diucapkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946. Dikatakan bahwa dasar politik perekonomian Indonesia terpancang dalam UUD 1945 dalam bab “kesejahteraan Sosial” pasal 33, yang berbunyi :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan;
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara;
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diperhunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di dalam penjelasan UUD 1945 antara lain dinyatakan sebagai berikut : produksi
Dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersamq berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini adalah koperasi.
            Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi. Kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau, tidak tampak produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang akan banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
            Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Marilah kita bersama-sama mengkaji UUD 1945, pasal 33 ayat (1),(2),dan (3). Di dalam ayat (1) disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Perekonomian “disusun”, “usaha bersama”, “asas kekeluargaan” merupakan kata-kata kunci yang perlu diperhatikan. Pernyataan ini mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi yang sesuai dengan dengan dasar Negara kita, yaitu masyarakat adil dan makmur. Tercapainya tujuan nasional ini, merupakan hasil usaha bersama antara pemerintah dan masyarakat sesuai dengan fungsi, peran dan status yang diembannya. Peranan pemerintah yang nyata dalam hal ini berupa penciptaan iklim berusaha yang sehat dan melalui berbagai kebijakan di bidang ekonomi.
            Ayat (2) disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, dan ayat (3) menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada ayat (2) dan (3) tercantum dikuasai oleh Negara”, pengertian dikuasai oleh Negara ini tidak berarti bahwa Negara melakukan penguasaan atas semua kegiatan hidup ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Negara bukan menjadi penguasa sebab dalam demokrasi ekonomi justru dihindari unsur monopoli dan oligopoly serta etatisme (ekonomi yang serba Negara). Lebih tepat apabila dikuasai Negara diartikan bahwa Negara berhak dan berkewajiban mengatur dan mengarahkan kebijakan ekonomi secara tepat sehingga dihindarkan terjadinya konsentrasi modal di satu tangan atu kelompok tertentu sehingga menjurus pada monopoli usaha yang bisa menciptakan penghisapan pemilik modal terhadap kelompok lemah.
            Sebagai pemilik, Negara berdaulat secara penuh dan berhak untuk mengatur agar supaya segala sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan  seluruh rakyat,baik dalam bentuk kesempatan kerja maupun kesempatan menikmati hasil pemanfaatan sumber daya yang sementara ini dipercayakan kepada bebagai pihak karena disebabkan kelemahan kita baik dari segi modal, teknologi, dan keahlian dalam organisasi dan mananjemen.
            Dari uraian di atas, sangat jelas bahwa dalam pengembangan ekonomi nasional melibatkan seluruh potensi masyarakat. Artinya bahwa pelaku ekonomi yang terlibat di dalamnya, meliputi :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS)
3.      Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK)

      Hal itu seperti diisyaratkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasnnya. Oleh
karena itu. Kita perlu memahami pasal 33 UUD 1945  beserta penjelasannya secara utuh.
            Untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan dalam UUD 1945 maka dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi harus mengacu pada rumusan yang telah dicantumkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 19931998, yang menyatakan bahwa :
      1.            Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut ;
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.       Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.      Sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
e.       Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar-daerah du kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
f.        Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
g.      Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h.      Potensi, inisiatif,dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b.      Sistem etatisme dalam arti bahwa Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat domain, mendesak, dan mematikan potensi serta potensi daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sector Negara.
c.       Persangan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bebagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

      2.            Pembanguna kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperhatikan bahwa setiap warga Negara berhak atas taraf kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut sera dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.

Sebagai materi tambahan yng dimaksudkan untuk menambah wawasan kita dalam
Pembahasan ini adalah mengenai istilah Ekonomi Pancasila.
            Meskipun sistem perekonomian Indonesia okoh-tokoh ekonomi Indonesia pada awal Republik Indonesia berdiri, tetapi dalam perkembangnya, pembicaraan tentang sistem perekonomian Indonesia  mengarah pada suatu bentu baru yang disebut sebagai sistm ekonomi pancasila. Diskusi tentang hal tersebut masih terus berlangsung sampai saat ini dan menjadi tugas bangsa Indonesia untuk memikirkannya.

Ciri-ciri pokok sistem ekonomi pancasila
            Sistem ekonomi ditentukan dan dibangun oleh jaringan kelembagaan ekonomi dan hubungan kerjanya dalam ruang lingkup suatu Negara yang bertujuan untuk mengatasi maslah-masalah ekonomi untuk mencapai cita-cita bangsa. Untuk mencapai cita-cita bangsa yang terangkum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yang lazim dikenal dengan rumusan pancasila adalah perlu dibangun sistem ekonomi pancasila. Berdasarkan dokumen-dokumen UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara dapat ditarik ciri-ciri (das sollen) sistem ekonomi pancasila sebagai berikut. 
1.      Peranan Negara beserta aparatur ekonomi Negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuh sistem etatisme (seba Negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free flight liberalsm. Dalam sistem ekonomi pancasila. Usaha Negara daan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain. Sistem ekonomi ini memuat dasar demokrasi ekonomi, sebagai salah satu dari mata uang “demokrasi”. Sisi yang lain adalah demokrasi politik. Hakikat demokrasi ekonomi adalah tersebarnya (disperse) kekuatan ekonomi dimasyarakat, dan tidak tersentralisasi di pusat atau terkumpul di beberapa tangan anggota masyarakat (monopoli dan oligopoly). Dalam konsep demokrasi ekonomi dan politik ini, hubungan politik dan ekonomi tidak vertikal, tetapi parallel horizontal.

2.      Dalam sistem ekonomi pancasila maka hubungan antara lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal. Seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis, dan juga tidak berdasarkan pada dominasi buruh seperti halnya dalam sistem ekonomi komunis, tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia. Hubungan seperti ini mengelakkan konfrontasi kepentingan antara modal versus buruh. Peranan manusia tidak ditentukan besar kecilnya modal yang dimiliki, atau tinggi rendah upah yang diterima. Peranan manusia ditentukan oleh harkat dirinya selaku manusia. Karena itu pengembangan diri manusia memegang posisi sentral dalam pembangunan sistem ekonomi pancasila. Arah pengembangan tertuju pada pembentukan manusia seutuhnya, sebagai penjelmaan keselarasan, keseimbangan, dan keserasian antara kemajuan lahiriah dan batiniah, antara manusia dengan lingkungan alam. Ini memerlukan keselarasan dalam pengembangan iman, budi pekerti, dan rasio dalam diri manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya adalah manusia berkualitas yang bisa tumbuh dan berkembang dalam peri kehidupan berkualitas. Sebaliknya kualitas hidup merupakan penciptaan dari manusia yang berkualitas.

3.      Masyarakat sebagai suatu kesatuan memegang peranan sentral dalam sistem ekonomi pancasila. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah bagian dari unsur ekonomi non-negara, yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan (individual), tetapi masyarakat sebagai kesatuan yang melebihi jumlah orang perorangan. Tekanan kepada masyarakat tidak berarti mengabaikan individu. Tetapi langkah tindak individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat umum terbagi atas subsistem masyarakat petani, masyarakat nelayan, masyarakat buruh, masyarkat penawar jasa, dan sebagainya. Pengelompokkan ini dipengaruhi oleh macam sumber daya alam (resources) yang digunakan masyarakatini masing-masing dalam memenuhi hidupnya. Maka yang penting dalam perkembangan subsistem masyarakat ini adalah terbukanya kesempatan memperoleh (accessibility) sumber daya alam bagi kelompok masyarakat ini menurut:
a.       Macam-macam sumber daya alam seperti tanah untuk petani, laut untuk nelayan, sumber mineral untuk buruh, jasa untuk penawar jasa,dan lain-lain.
b.      Besar kecilnya sumber daya alam yang bisa dikelola.
c.       Sifat penguasaan atas sumber daya alam, seperti permanen (pemilikan) atau sementara (pinjam,sewa, berburuh, dan lain-lain)
Dalam sistem ekonomi pancasila perlu dibuka kesempatan luas bagi kelompok masyarakat untuk menggunakan (accessibility) sumber daya alam yang diperlukan bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya. Dan pintu masuk ini harus terbuka secara adil bagi semua (equal opportunity), terlepas dari perbedaan suku, agama, ras, ataupun daerah.

4.      Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan “hak menguasai” ini perlu diajaga supaya sistem yang berkembang tidak menjurus kea rah etatisme (serba Negara). Oleh karena itu. “hak menguasai oleh Negara” harus dilihat dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban Negara sebagai (a) pemilik; (b) penagtur; (c) perencana; (d) pelaksana; dan (e) pengawas. Ramuan kelima pokok itu dengan kadar yang berbeda dapat menempatkan Negara dalam kedudukannya untuk menguasai lingkungan alam sehingga hak menguasai dpat dilakukan (a) dengan memiliki sumber daya; (b) tanpa memiliki sumber daya, namun dapat diwujudkan hak menguasai itu melalui jalur pengaturan, perencanaan, dan pengawasan.

5.      Sistem ekonomi pancasila tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (value system) inilah mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yang dikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, dalam hal ini ideologi pancasila. Ideologi pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), ke jurusan mana sistem nilai dikembangkan. Dalam hal ini maka isi sistem ekonomi pancasila dikaji dari masing-masing sila sebagai berikut :

a.       Ke-tuhanan Yang Maha Esa menumbuhkan sistem ekonomi yang mengimbangi ikhtiar untuk duniawi dengan ikhtiar untuk akhirat. Etika agama turut mempengaruhi sistem nilai dan pertimbangan ekonomi;
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab, bermuara kepada penentangan terhadap praktik dan ajaran kapitalisme dan komunisme, dan member tekanan lebih besar pada nuansa manusiawi dalam menggalang hubungan ekonomi dalam perkembangan masyarakat;
c.       Persatuan Indonesia, menghasilkan sikap membuka kesempatan ekonomi secara adil bagi semua, terlepas dari kedudukan suku,agama,ras, atau daerah. Sebagai warga Negara Republik Indonesia. Semua kita adalah sama didepan hukum;
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan bermuara pada pelaksanaan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik;
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberi warna egalitarian dan kegandrungan pada social equity dalam proses pembangunan.
Demikian ciri-ciri pokok dari sistem ekonomi pancasila yang harus kita kembangkan dalam masa pembangunan ini. Sebagai ciri-ciri ideal (das sollen), ia memberi petunjuk kearah mana kita harus tumbuh, dan segi mana harus dirombak jika tidak sesuai dengan ciri-ciri ini.
                                                                                    (Emil Salim, 1987)
F. SEJARAH EKONOMI INDONESIA
            Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, kondisi ekonomi Indonesia telah mengalami dua masa yang sangat berbeda, fase pertama pada masa pemerintahan Orde Lama dari tahun 1945 sampai dengan 1966 dan fase kedua, pada masa pemerintahan Orde Baru pada tahun 1966 sampai dengan saat ini (1997).
            Wajah perekonomian suatu Negara tidak lepas dari pengaruh system perekonmian atau desain pembangunan ekonomi yang diterapkan, pembangunan infrastruktur fisik dan social, khusus Indonesia perlu pula dilihat kondisis perekonomian pada masa penjajahan dahulu. Penjajahan selama 350 tahun oleh Belanda mengakibatkan struktur ekonomi Indonesia dipola sesuai dengan kebutuhannya. Indonesia dianggap sebagai perusahaan besar untuk menghasilkan barang-barang bagi pasar dunia karena dasar ekonomi penjajah adalah ekonomi ekspor, di mana ekspor lebih diutamakan. Dengan demikian, pola pembangunan ekonomi Indonesia pada tahap awal kemerdekaan dipengaruhi oleh pola pembangunan ekonomi Negara penjajah, tetapi pada tahap selanjutnya sangat dipengaruhi oleh regim pemerintahan yang berkuasa dalam membuat kebijakan-kebijakan ekonominya.
1.Ekonomi Periode 1955-1966
            Srtuktur ekonomi Indonesia pada awal kemerdekaan merupakan peninggalan zaman colonial, Sektor formal/modern, seperti pertambangan, perindustrian, perkebunan, perbankan, perhubungan, dan distribusi memiliki kontribusi yang lebih besar dibandingkan sector informal/tradisional terhadap produksi nasional. Kegiatan ekonomi berskala besar pada umumnya dikuasai oleh kaum kulit putih, terutama bangsa Belanda. Produksi yang berhubungan dengan komoditi ekspor hamper rata-rata ditangan mereka. Mereka menguasai produksi perkebunan, perindustrian, pertambangan, perhubungan, perbankan, dan pendistribusian. Kegiatan ekonomi yang berskala lebih kecil umumnya dalam perdagangan perantara dikuasai oleh orang Tionghoa dan bangsa Asia lainnya. Sedangkan bangsa Indonesia dalam kegiatan ekonomi berada pada lapisan ketiga yang mengusahakan kegiatan yang serba kecil, seperti pedagang kecil, pertanian kecil, dan sebagainya.
            Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah mempunyai perencanaan pembangunan setiap periode pemerintahan yang dimulai sejak dibentuknya komite pembangunan strategis pada tahun 1947. Namun karena komite tersebut dibentuk pada saat revolusi melawan penjajahan Belanda sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi dengan baik karena titik berat pembangunan pada saat itu lebih berat pada bidang politik.
            Selain itu, Indonesia pernah mengalami system politik yang sangat demokratis antara tahun 1947/1957 dimana peran partai politik sangat besar. Pada masa ini sering kali terjadi pertikaian partai politik yang berkelanjutan, semuanya ingin berkuasa sehingga untuk membentuk suatu cabinet yang kuat dan langgeng untuk satu periode pemerintahan sangat sukar. Umur setiap cabinet rata-rata hanya sekitar 2 tahun. Waktu yang sangat pendek ini tidak memungkinkan untuk membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan baik.
            Setelah Indonesia telah kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1950, pemerintah pada saat itu dapat menyusun program Benteng. Tujuan yang akan dicapai oleh program tersebut adalah menciptakan pengusaha pribumi Indonesia. Selanjutnya disususl dengan program Rencana Urgensi Perekonomian (RUP) atau lebih dikenal dengan Soemitro Plan. Titik berat dari rencana ini adalah mendorong berkembangnya industri kecil, industri menengah, dan industry besar, trermasuk didalamnya suatu rencana untuk menggiatkan kemajuan badan-badan koperasi dan organisasi serta perkumpulan usaha perniagaan kecil. Penekanan ini dimaksudkan untuk menjadi dasar kemajuan industrialisasi dan ekonomi Indonesia di masa yang akan dating. Selanjutnya RUP diteruskan dengan rencana Pembangunan Lima Tahun I (RPLT I) 1955-1960, rencana pembangunan ekonomi ini tidak didasarkan data yang lengkap dan jelas, hanya bersifat indikatif. Sehingga tujuan yang akan dicapai dan cara-cara serta alat-alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi tidak jelas pula. Dalam RPLT I tidak diadakan rincian, mana yang proyek pembangunan dan mana yang bukan. Dengan perkataan lain, baik organisasi maupun data yang diperlukan msih sangat kurang. Hal ini terlihat dalam laporan RPLT I tersebut, yaitu bahwa data-data tentag investasi pemerintah dan partikelir serta pendapatan nasional selama tahun 1951-1958 hanyalah berupa taksiran-taksiran kasar. Dengan demikian RPLT I telah mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya. Selain itu, pada masa ini sengketa tentang Irian Barat semakin meningkat dan memaksa pemerintah dalam hal ini Kabinet Burhanuddin Uni Indonesia-Belanda yang merupakan hasil lain dari KMB. Sebagai akibat dari hal itu adalah pencabutan konsesi-konsesi ekonomi kepada Belanda, dan mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda.
            Pada akhir tahun 1960-an, perkembangan politik dalam negeri semakin panas dan perekonomian Indonesia berkembang kearah yang semakin tidak menentu. Perekonomian Indonesia dilanda ketidakstabilan dalam moneter, anggaran, neraca pembayaran, dan sector produksi dan konsumsi. Pada kondisi demikian dibentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin. Tugas Depernas adalah menyusun rencana pembangunan nasional secara menyeluruh, disesuaikan dengan sosialisme ala Indonesia hasilnya adalah pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, suatu rencana pembangunan delapan tahun. Tujuan yang ingin dicapai melalui Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yaitu:
a.       Mencukupi kebutuhan pokok rakyat  khususnya sandang dan pangan.
b.      Meningkatan kewibawaan pemerintah.
c.       Melanjutkan  perlawanan terhadap kapitalisme dan imperialism dan pengembalian Irian Barat Ke Indonesia. Irian Barat Ke Indonesia.

Rencana pembangunan ini kandas sama sekali disebabkan oleh beberapa hal, seperti:
a.       Politik adalah panglima, semua masalah social dan ekonomi hendak dipecahkan dengan pendekatan politis.
b.      Penguasaan ekonomi oleh pemerintah, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sehingga arah kehidupan ekonomi menuju system elatisme (serba Negara atau komando).
c.       Pengeluaran pemerintah untuk membiayai pertahanan dan keamanan semakin besar karena untuk pembebasan Irian Barat, konfrontasi dengan Malaysia, dan mengatasi pemberontakan DI/TII.
d.      Membiayai proyek-proyek mercusuar.
e.       Gerakan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda.
f.        Pengendalian harga melalui komando.
g.      Inflasi tidak terkendali hungga besarnya sampai dengan 650%.
h.      Suburnya korupsi dan spekulan serta ketegangan-ketegangan social.
i.        Puncaknya adalah pemberontakan G30S/PKI.
2. Ekonomi 1966 Sampai Sekarang
            Perkembangan perekonomian Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965, Mengalami perubahan yang sangat drastis. Perubahan ini tidak hanya di bidang ekonomi tetapi juga di bidang politik, yang semuanya itu tercantum dalam rangkaian ketetapan-ketetapan MPRS tanggal 5 Juli 1966.
            Dalam bidang ekonomi, pembaruan kebijaksanaannya dituangkan dalam ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966, yang pada dasarnya merupakan landasan kebijaksanaan ekonomi untuk pemerintahan orde baru. Kebijaksanaan MPRS tersebut kemudian dijadikan sebagai GBHN yang pertama.
            Periode 1966/1968 dikenal dengan program stabilisasi dan rehabilitasi jangka pendek dan program pembangunan jangka panjang. Dalam periode ini dilakukan penataan kembali kehidupan ekonomi untuk meletakkan dasar-dasar bagi perbaikan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat terutama dalam bidang sandang dan pangan. Oleh karena itu, kebijaksanaan ekonomi jangka pendek diprioritaskan pada:
a.       Masalah yang berkaitan dengan pengendalian inflasi.
b.      Mengurangi defisit pemerintah.
c.       Pencukupan kebutuhan pangan dan sandang.
d.      Perbaikan sarana dan prasarana ekonomi.
e.       Peningkatan kegiatan ekspor.

Untuk program jangka panjang, meliputi program pembangunan dengan skala prioritas sebagai berikut:
a.       Sektor pertanian
b.      Sektor prasarana
c.       Sektor industri, pertambangan dan minyak.
Untuk mewujudkan hasil dari program-program yang telah ditetapkan, pemerintah dengan dukungan para teknokrat melakukan serangkaian kebijakan yang meliputi kebijakan moneter, perkreditan, perpajakan, perdagangan luar negeri, dan sebagainya. Hasil dari serangkaian kebijakan itu dapat menekan tingkat inflasi yang semula (1966) sebesar 650% dapat ditekan menjadi 112,1% (1967), kemudian menjadi 85,1% (1968), akhirnya 9,0% (1969). Demikian pula dengan pertambahan uang yang beredar dapat dikendalikan, pada tahun 1966 tingkat pertambahan uang dalam peredaran sebesar 764% dapat ditekan menjadi sebesar 48% pada tahun 1969.
Keberhasilan dalam pengendalian inflasi dan pertambahan uang yang beredar merupakan suatu prestasi yang sangat mengagumkan dari pemerintah orde baru pada awal kelahirannya. Dengan demikian hal tersebut dapat dijadikan sebagai tonggak yang dapat diandalkan untuk membangun landasan dan sandaran yang kuat bagi kehidupan sosial ekonomi yang sehat.
Selain itu tekad pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dengan kekuatan-kekuatan yang kita miliki sangat kuat walaupun kondisi perekonomian Indonesia pada waktu itu dalam keadaan yang sangat menyedihkan. Untunglah pemerintah mendapat bantuan dari suatu konsorsium pembiayaan yang bernama IGGI. Konsorsium tersebut dimotori oleh Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, IMF, dan beberapa Negara industry maju, yang bertujuan untuk membantu pembiayaan pembangunan ekonomi Indonesia. Hal itu merupakan suatu kepercayaan pihak luar negeri terhadap pemerintah Indonesia dalam usaha membangun kembali perekonomian Indonesia. Bantuan luar negeri ini hanyalah pelengkap dari pembiayaan pembangunan yang diperlukan. Oleh karena itu, bantuan luar negeri yang kita terima tersebut dengan catatan tidak memberatkan atau dengan persyaratan lunak dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
Untuk menunjang keberhasilan yang telah diraih selama pelaksanaan program jangka pendek ini maka disusunlah suatu pogram pembangunan jangka panjang selama 25 tahun, dari tahun 1969 sampai dengan 1994 yang dikenal dengan nama pembangunan jangka panjang pertama (PJPT I). Sasaran akhir yang akan dituju dalam PJPT I adalah Indonesia lepas landas menuju era industrialisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pelaksanaan PJPT ini dijabarkan secara bertahap dalam lima Repelita, yaitu Repelita I sampai dengan Repelita V. seperti berikut:
a.    Pelita I     :    1 April 1969 – 31 Maret 1974, dengan titik berat pembangunan        diletakkan pada sektor pertanian dan industri yang mendukung pertanian.
b.    Pelita II   :    1 April 1974 – 31 Maret 1979, dengan titik berat pembangunan diletakkan pada sektor pertanian dengan mengadakan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
c.    Pelita III  :    1 April 1979 – 31 Maret 1984, dengan titik berat pembangunan diletakkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan peningkatan industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
d.    Pelita IV  :    1 April 1984 – 31 Maret 1989, dengan titik berat pembangunan diletakkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam repelita-repelita selanjutnya.
e.    Pelita V   :    1 April 1989 – 31 Maret 1994, dengan titik berat pembangunan diletakkan pada sector pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan hasil produksi pertanian lainnya dan sektor industri, khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri.
Pada saat ini, kita telah memasuki periode pembangunan jangka panjang kedua (PJP II), yang diawali oleh Pelita VI mulai 1 April 1994 sampai dengan 31 Maret 1999, dengan titik berat adalah pembangunan sektor-sektor dibidang ekonomi dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Apabila kita telusuri lebih lanjut tentang pertahapan dan titik berat pembangunan yang ditempuh pemerintah, terlihat bahwa pemerintah sangat menyadari tentang kondisi kemampuan dan keterbatasan bangsa Indonesia dari segi permodalan keterampilan teknis dan administrative, serta keterbatasan waktu yang menyebabkan pemerintah mengambil keputusan untuk memilih dan memusatkan perhatian pada sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis, baik sebagai potensi untuk pengembangan lebih lanjut maupun untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, cerminan keterbatasan kemampuan, potensi yang ada, dan prioritas pembangunan dapat kita lihat pada setiap anggaran pendapatan dan belanja Negara pada tahun yang bersangkutan.
Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai selama ini menempatkan perekonomian Indonesia dalam masa transisi, maksudnya adalah bahwa perekonomian Indonesia segera akan meninggalkan keadaan perekonomian yang sederhana menuju kea rah perekonomian yang maju atau industrialisasi.

G. POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
            Dari makna pembukaan UUD 1945 telah jelas apa yang dikehendaki oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam system ekonomi Pancasila. yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut maka kita harus membangun, agar pembangunan mencapai sasaran maka perlu disusun suatu strategi pembangunan yang dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
            GBHN adalah haluan Negara tentang pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun. Maksud dan tujuan GBHN adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dengan tujuan mewujudkan kondisi yang diinginkan baik dalam jangka sedang 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun sehingga secara bertahap cita-cita bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat dicapai,yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
            Agar pelaksanaan pembangunan nasional berjalan dengan lancar maka dibuat rancangan operasional, pembangunan nasional tersebut melalui rencana pembangunan lima tahunan (Repelita).
            Indonesia telah berhasil melaksanakan pembangunan nasional jangka panjang tahap pertama yang dilaksanakan periode 1969-1994 melalui tahapan pelita I sampai pelita V. Sasaran yang telah dicapai selama ini adalah meningkatnya taraf hidup rakyat, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil, seperti yang telah dikatakan dalam GBHN 1993-1998 bahwa:
1.      Pembangunan ekonomi pada jangka panjang pertama telah banyak mencapai kemajuan dan telah berhasil meningkatkan taraf hidup serta harkat dan martabat rakyat Indonesia. Sasaran pembangunan ekonomi pada pembangunan jangka panjang pertama telah dapat diwujudkan. yaitu telah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan struktur ekonomi yang makin seimbang antara industry dan pertanian. Keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi telah memberikan dukungan dan dorongan terhadap pembangunan di bidang-bidang lainna sehingga tercipta landasan yang mantap bagi bangsa Indonesia untuk memasuki tahap pembangunan berikutnya. Meskipun telah mencapai banyak kemajuan, masih banyak pula tantangan dan masalah yang belum sepenuhnya terpecahkan yang masih perlu dilanjutkan upaya mengatasinya pada pembangunan jangka panjang kedua.
2.      Pertumbuhan diberbagai sector ekonomi, terutama pertanian antara lain telah mencapai swasembada pangan dan di sector industry telah mulai menjadi tumpuan ekonomi menggantikan sector yang menghasilkan minyak dan gas bumi, di dukung oleh berbagai kebijaksanaan ekonomi dan moneter yang telah menciptakan kondisi stabilitas ekonomi serta memungkinkan memanfaatkan peluang yang tercipta di pasar dunia dan di pasar dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi telah pula memungkinkan terjadinya pemerataan pembangunan sehingga rakyat telah makin menikmati hasil-hasilnya serta lebih aktif terlibat dalam upaya pembangunan. Dalam pembangunan jangka panjang pertama,pembangunan telah menyebar di seluruh penjuru tanah air dan jumlah rakyat yang hidup di dalam kemiskinan telah sangat banyak berkurang. Upaya untuk memeratakan pembangunan serta menghilangan kemiskinan dan keterbelakangan masih perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Dalam rangka ini maka penataan peran ketiga pelaku ekonomi dalam ekonomi nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 masih perlu terus dilanjutkan, terutama peranan koperasi. Perhatian secara khusus perlu diberikan kepada pembinaan usaha golongan masyarakat yang berkemampuan lemah serta upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang terus meningkat.
3.      Dalam pembangunan jangka panjang pertama kesejahteraan rakyat telah makin meningkat, tercermin dalam peningkatan kualitas hidup bangsa Indonesia. Pendidikan telah diselenggarakan merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, antara lain dengan wajib belajar tingkat pendidikan dasar 9 tahun bagi setiap warga Negara.
Sedangkan saat  ini Indonesia telah memasuki tahap pembangunan nasional janga panjang kedua. Sasaran bidang ekonomi yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang kedua ini adalah terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandasan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata. Pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang mantap, bercirikan industry yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh, koperasi yang sehat dan kuat, serta perdagangan yang maju dengan system distribusi yang mantap, didiorong oleh kemitraan usaha yang kukuh antara badan usaha koperasi, Negara, dan swasta serta pendayagunaan sumber daya alam yang optimal yang kesemuanya didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, maju, produktif, dan professional, iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tepeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
            Untuk mencapai sasaran bidang ekonomi tersebut diatas, dalam pelaksanaannya akan dijabarkan melalui tahapan pembangunan lima tahunan. PJP II diawali oleh pelita VI, sasaran pembangunan bidang ekonomi yang akan dicapai dan kebijaksanaan sector ekonomi yang akan ditempuh adalah:
1.      Sasaran Bidang Ekonomi
Penataan dan pemantapan industry nasional yang mengarah pada penguatan, pendalaman, peningkatan, penelusuran, dan penyebaran industry ke seluruh wilayah Indonesia, dan main kokohnya srtuktur industry dengan peningkatan keterkaitan antara indusrti hulu, industry antara, dan industry hilir, serta industry besar, indusrti menengah, dan industry kecil, dan industry rakyat, serta keterkaitan industi dengan sector ekonomi lainnya. Peningkatan diversifikasi usaha dan hasil pertanian serta peningkatan intensefikasi dan ekstensifikasi pertanian yang didukung oleh industry pertanian:penataan dan pemantapan kelembagaan dan system koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utama dalam perekonomian rakyat yang berakar dalam masyarakat;peningkatan peran pasar dalam negeri serta perluasan pasar luar negeri dengan pola perdagangan dan system distribusi yang makin meluas dan mantap;keseluruhannya bersamaan dengan upaya peningkatan pemerataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi rakyat, kesempatan usaha, lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Kebijaksanaan Sektor Ekonomi
            Pembangunan sektor ekonomi meliputi 18 sub sektor, dalam pembahasan ini secara garis besar kita akan mengkaji 5 subsektor ekonomi sebagai contoh, yaitu industri, pertanian, dunia usaha, koperasi, dan keuangan.
3. Industri
            Pembangunan industri diarahkan pada penguatan dan pendalaman struktur industri untuk terus meningkatkan efisiensi dan daya saing industri menuju kemandirian, serta menghasilkan barang yang makin bermutu yang dikaitkan dengan pembangunan sektor lainnya, baik ntuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Bersamaan dengan itu perlu terus ditingkatkan kemampuan rancang bangun dan rekayasa industri dengan memanfaatkan kemmampuan teknologi untuk dapat menghasilkan produk unggulan bernilai tambah yang tinggi dan padat keterampilan. Penyebaran lokasi industri ke luar jawa diarahkan untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan industri di daerah potensial untuk dikembangkan sebagai upaya pemerataan kesempatan dan lapangan kerja, kesempatan usaha, dan pemanfaatan sumber daya setempat secara optimal dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Sejalan dengan ini perlu dikembangkan kemampuan sumber daya manusia, baik untuk perencanaan, pelaksanaan dan penguasaan teknologi maupun tumbuhnya profesionalisme dan kewiraswastaan, menuju terwujudnya masyarakat industri indonesia.
4. Pertanian
            Pertanian dalam arti yang luas perlu dikembangkan agar makin maju dan efisien, dan diarahkanuntuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi serta keanekaragaman hasil pertanian, melalui usaha diversifikasi, intensifikasi, ekstensifikasi, dan rehabilitasi pertanian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, memenuhi kebuuhan pangan dan gizi serta kebutuhan bahan baku industri. Industri pertanian dan industri lain yang terkait terus didorong perkembangannya sehingga makin mampu memanfaatkan peluang pasar dalam dan luar negeri, memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Semua itu diarahkan untuk memperbaiki taraf hidup petani dan masyarakat pada umumnya.
5. Usaha Nasional
            Keberhasilan pembangunan dalam PJP I telah menempatkan dunia usaha dalam kedudukan yang makin penting dan berperan lebih besar sebagai sumber pertumbuhan, perubahan, dan dinamika dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional dalam PJP II. Agar lebih mampu mengemban kedudukan dan peran itu, dunia usaha memerluka penyempurnaan tatanan kebijaksanaan secara mendasar, bukan saja mengupayakan keberhasilan dalam meraih berbagai sasaran baru dalam PJP II, melaikan jga dalam menuntaskan pencapaian berbagai sasaran yang belum sepenuhnya terselesaikan dalam PJP I.
            Berkenaan dengan itu, kebijaksanaan pengembangan dunia usaha nasional meliputi penataan struktur dunia usaha, peninkatan kemampuan pengusaha menengah dan kecil, peningkatan daya saing usaha nasional, peningkatan dan penyebaran investasi, serta peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas serta pemantapan peran BUMN.
a.Penataan struktur dunia
Dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dilakukan upaya menata strktur dunia usaha yang lebih seimbang, merata, berkeadilan, kokoh dan mandiri. Untuk itu, diupayakan dengan membina dan melindungi usaha kecil, informal dan tradisional serta golongan ekonomi lemah terhadap persaingan yang tidak seimbang: melanjutkan pembanguna koperasi dalam rangka mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, dan mandiri serta sebagai sokoguru perekonomian nasional: menngkatkan penataan koperasi, usaha negara, dan usaha swasta agar masing-masing melaksanakan fungsinya dalam perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi, menyempurnakan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya monopoli, monopsoni, etatisme, dan free fight liberalism yang merugikan rakyat.
b.Peningkatan kemampuan pengusaha menengah dan kecil
Dalam rangka mewujudkan pengusaha lemah dan kecil yang merupakan bagian terbesar dari pengusaha nasional, agar tangguh dilaksanakan upaya peningkatan prakarsa, etos kerja dan peran sertanya disegala bidang kehidupan ekonmi rakyat. Untuk itu diupayakan peningkatan kemampuan kewirausahaan dan manajemen, serta kemampuan pengusaha dan pemanfaatan teknologi bagi para pengusaha menengah dan kecil.
Upaya menumbuhkembangkan usaha menengah, usaha kecil, usaha informal, dan usaha tradisional yang tangguh juga dilakukan dengan meningkatkan kemampuan akses pasar dalam memperbesar pangsa pasar, meningkatkan kemampuan akses terhadap sumber permodalan sertaa memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kemampuan akses dan penguasaan teknologi dan informasi, serta meningkatkan kemampuan organisasi manajemen.
Bersama dengan itu, diberikan kesempatan kepada pengusaha kecil untuk berperan serta sebagai pemborong dan rekanan pemerintah dalam kegiatan pemborongan atau pengadaan barang dan jasa untuk keperluan proyek pembangunan ang dibiayai dari dana APBN.
c.Peningkatan daya saing usaha nasional
Dalam rangka meningkatkan daya saing usaha nasional, ditempuh kebijaksanaan yang meliputi upaya peningkatan kerjasama, keterkaitan usaha dankemitraan yang luas, kuat, dan saling mendukung, bak antara badan usaha koperasi, usaha negara, dan usaha swasta maupun antarusaha kecil, menengah, dan usaha besar. Upaya ini meliputi pengembangan sumber daya manusia , usaha nasional melalui pendidikan, dan pelatihan untuk dapat mengusai iptek sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan mutu produk serta dapat meningkatkan milai tambah produk. Selain itu ditempuh pula kebiksanaan menghapus proteksi usaha yang merugikan masyarakat.

d.Peningkatan dan penyebaran investisasi
Upaya mobilisasi dana pembangunan nasional dilaksanakan dengan mengembangkan lembaga keuangan bnak dan bukan bank, lembaga pembiayaan, seperti modal ventura, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. Sesuai dengan sasaran kemandirian dalam pembiayaan pembanguanan maka masyarakat didorong untuk memiliki saham perushaan. Selain itu membuka kesempatan kepada investor asing untuk memanfaatkan peluang usaha yang sedang dikembngkan.
Penyebaran dana yang terhimpun dilaksanakan dengan mengalokasikan dana secara efisien dan efektifbagi masyarakat dengan memberikan prioritas dalam penyediaan dan kemudahan kredit bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dalam rangka memeratakan kesempatan berusha dan memperluas lapangan kerja, serta mengarahkan investasi di berbagai bidang terutama sektor yang mempunyai keunggulan komparatif tinggi, namun selama ini belum banyak diminati oleh para investor.
e.Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas serta pemantapan peran BUMN
Dalam rangka untuk menigkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas BUMN, diupayakan untuk lebih meningkatkan kemampuan penyelenggaraan dan pengelolaannya, agar lebih tangguh, kretif, dan dinamis yang merupakan faktor penting dalam pengembangan usaha, termasuk peningkatan daya saing. Upaya peningkatan kemampuan tersebut dilaksanakan dengan menumbuhkankembangkan jiwa kewirausahaan, serta meningkatkan wawasan, keterampilan dan keahlian melalui pendidikan dan pelatihan.
Kebijaksanaan selanjutnya adalah meningkatkan pendayagunaan sumber daya secara optimal, memberikan kesmepatan kepada BUMN untuk mengembangkan usaha sesuai denan fungsi dengan perannya secara lebih otonom dan mandiri, serta mendorong pengembangan pertumbuhan dan pemerataan yang seimbang dalam kehidupan dunia usaha.
Selain itu ditempuh berbagai upaya agar BUMN beperan meningkatkan kepedulian terhadap kebutuhan usaha menengah, kecil, informal, dan tradisional, serta berperan dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan menjadi pelopor dalam menegakkan etika usha yang dapat memperluas kesetiakawanan sosial ekonomidikalangan dunia usaha dan masyarakat.
1.      Koperasi
Secara umum, kebijakan pembangunan perkoperasian dalam Pelita VI adalah meningkatkan prakarsa, kemampuan, dan peran serta gerakan koperasi melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia, serta pemanfaatan pengembanagn dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan, usaha, dan sistem koperasi untuk mewujudkan peran utamanya di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Secara khusus, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam Pelita VI adalah sebagai berikut:Pertama, meningkatkan akses dan pangsa pasar, natara lain dengan meningkatkan keterkaitan usaha dan kepastian usaha, memperluas aksesterhadap informasi usaha, mengadakan pencadangan usaha, membantu penyediaan sarana dan prasarana usaha yang memadai, serta menyederhanakan perizinan. Upaya ini ditunjang dengan menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan koperasi, dan menghapus peraturan perundang-undangan yang menghambat perkembangan koperasi, serta mengembangkan sistem pelayanan informasi pasar, harga, produksi dan distribusi yang memadai.
Kedua, memperluas akses erhadap permodalan, memperkokoh struktur modal dan meningkatkan pagu dan jenis pinjaman untuk koperasi, mendorong pemupukan dana internal koperasi; menciptakan berbagai kemudahan untuk memperolah pembiayaan dan jaminan pembiayaan; mengembangkan sistem perkreditan yang mendukung dan sesuai dengan kepentingan koperasi; mengembangkan sitem pembiayaan termasuk lembaga pengelola yang sesuai untuk itu, dalam rangka menyebarkan da mendayagunakan sumber dana yang tersedia bagi koperasi gerakan koperasi,yaitu antara lain dari penyisihan laba bersih BUMN, penyertaan modal pemerintah, imbalan jasa (fee) yang diterim aKUD dari pelaksanaan program pemerintah; mengembangkan lembaga keuangan yang mendukung gerakan koperasi, antara lain perum PKK lembaga asuransi usaha koperasi, lembaga modal ventura, pendayagunaan lembaga keuangan yang ada, agar makin mampu melayani kebutuhan koperasi.
Ketiga, meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen, antara lain dengan meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi; mendorong agar kopeasi benar-benar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi, mendorong terwujudnya tertib organisasi, dan meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan semangat koperasi melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
Keempat, meningkatkan akses terhadap teknologi dan meningkatkan kemampuan memanfaatkannya, antaralain dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan lembaga lain, menngkatkan kegiatan alih teknologi, dan melindungi teknologi yang telah dikuasai anggota koperasi secara turn-temurun.
Kelima, mengembangkan kemitraan, antara lain dengan mengembangkan kerjasama antar koperasi, baik secara horozonta;, vertikal, maupun kerjasama internasional; mendorong koperasi sekunder agar lebih mampu mengonsolidasi dan memperkokoh jaringan keterkaitan dengan koperasi primer serta mendorong kemitraan dengan badan usaha lain.
Mengingat lingkup pembangunan koperasi sangat luas dan terkait dengan berbagai aspek pembangunan lainnya maka pelaksanaan kebijaksanaan tersebut dilaksanakan secara selaras dengan terpadu. Kebijaksanaan tersebut juga dilaksanakan di daerah tertinggal dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesejah teraan kelompok masyarakat yang masih berada dibawah garis kemiskinan.
2.      Keuangan
Pembangunan sektor keuangan ditingkatkan, diperluas, dan diarahkan untuk memperbesar kemampuan sumber dana dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan nasional. Untuk menjaga kestabilan ekonomi prinsip anggaran yang berimbangdan dinamis dilanjutkan. Sumber dana luar negeri berfungsi sebagi pelengkap yang diperoleh dengan syarat lunak, tidak memberatkan dn tanpa ikatan politik dan digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembnagunan yang produktif sesuai dengan prioritas dan yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bsgi kesejahteraan rakyat serta peranannya secara bertahap harus dikurangi.
Upaya untuk menghimpun dana masyarakat terus ditingkatkan dan diarahkan untuk menyediakan dana bagi pembangunan melalui lembaga keuangan yang efisien dan dipercaya oleh masyarakat serta makin dapat menjangkau segenap lapisan masyarakat diseluruh tanah air. Diharapkan lembaga keuangan, terutama industri perbnakan dapat meningkatkan pembiayaan kepada dunia usaha dengan petumbuhan rata-rata sekitar 18% - 20% per tahun dalam Repelita VI.
Untuk menunjang stabilitas ekonomi, kebijakan dibidang moneter harus menggunakan prinsip-prinsip kehati-hatian dan konsisten. Laju inflasi diupayakan agar tidak lebih dari 5% pertahun, transaksi berjalan pada neraca pembayaran diusahakan terus membaik dan semakin mantap sehingga ratio defisitnya dapat dipertahankan dibawah 2% dari produk nasional, serta cadangan devisa tetap dipertahankan minimal sekitar 6 bulan impor.
Dalam Pembanguna Lima Tahun Keenam, kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu:
1.Pemerataan pembangunandan hasil-hasilnya menuju terciptanya kemakmuran yang berkeadilansosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2.Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
3.Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu ikembangkan secara selaras, terpadu, dansaling memperkuat. Laju pertumbuhan eknomi yang cukup tinggi harus diupayakan dengan makin mengandalkan pada peningkatan efisiensi dan produktivitas nasional yang perwujudannya dilandaskan pada peran serta aktif dan luas dari masyarakat yang dijiwai oleh semangat kemitraan dalam berusaha. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat dan stabilitas nasional dapat terpelihara dengan mantap serta terjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup.









KESIMPULAN
Sistem perekonomian adalah sistem sosial dilihat dalam rangka usaha dan tindakan keseluruhan sosial itu untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya atau untuk mencapai kemakmuran (Tom Gunadi. 1983). Sistem ekonomi dibagi menjadi 3, yaitu system ekonomi liberalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi campuran. Indonesia menganut system ekonomi pancasila,yaitu Sistem ekonomi ditentukan dan dibangun oleh jaringan kelembagaan ekonomi dan hubungan kerjanya dalam ruang lingkup suatu Negara yang bertujuan untuk mengatasi maslah-masalah ekonomi untuk mencapai cita-cita bangsa. Untuk mencapai cita-cita bangsa yang terangkum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yang lazim dikenal dengan rumusan pancasila adalah perlu dibangun sistem ekonomi pancasila.
 Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, kondisi ekonomi Indonesia telah mengalami dua masa yang sangat berbeda, fase pertama pada masa pemerintahan Orde Lama dari tahun 1945 sampai dengan 1966 dan fase kedua, pada masa pemerintahan Orde Baru pada tahun 1966 sampai dengan saat ini (1997). Dalam bidang ekonomi, pembaruan kebijaksanaannya dituangkan dalam ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966, yang pada dasarnya merupakan landasan kebijaksanaan ekonomi untuk pemerintahan orde baru. Kebijaksanaan MPRS tersebut kemudian dijadikan sebagai GBHN yang pertama.







DAFTAR PUSTAKA

Sumaatmaja, Nursed.2003.KONSEP DASAR IPS.Jakarta : Pusat Penerbitan Universitas Terbuka






0 komentar:

Posting Komentar